Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten Kembali Diperpanjang.
Banten,ANEKAFAKTA.COM
PSBB diperpanjang sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menerapkan kembali PSBB selama sebulan kedepan, dimulai pada 19 Januari hingga 17 Februari 2021.
"Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," ujar Jubir Satgas Covid-19 Banten, dr. Ati Pramudji Hastuti dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2020).
Dalam keputusan tersebut juga tertuang alasan perpanjangan PSBB Banten, yakni masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan itu, Wahidin mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan protokol kesehatan dan pola hidup bersih, sehat kepada masyarakat.
"Untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten dan kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota," tandas Ati.
Hingga saat ini, ada 4 daerah masuk zona merah yakni Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Sedangkan yang lainnya Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak masuk zona oranye.
Red/anekafakta.com

إرسال تعليق