Setubuhi Putri Kandung Sendiri, Pelaku Diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam

Setubuhi Putri Kandung Sendiri, Pelaku Diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam

ROKAN HULU,ANEKAFAKTA.COM

Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan seorang ayah kandung korban sebagai tersangka tindakan pencabulan.

"Korban Anggrek (15) (Nama Samaran), jenis kelamin Perempuan, Warga Kampung Parit RT 002 RW 002, Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul," ungkap Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Minggu (28/2/2021).

Lanjut IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Tersangka  JL (42), Warga Kampung Parit RT 002 RW 002 Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam.

"Adapun Barang Bukti (BB), 2  pasang pakaian korban,  Ijazah Korban dan Hasil Visum Et Revertum korban," tuturnya.

"Motif Tersangka melakukan cabul dikarenakan Tersangka tergiur melihat tubuh korban," terang Paur Humas Polres Rohul.

Kronologi kejadian, berawal dari laporan masyarakat ke Pelayanan Polsek Kunto Darussalam, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wib tentang perbuatan cabul. 

Selanjutnya, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, SH perintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengedepankan konsep Presisi. 

Kanit Reskrim Polsek Ipda Hendra  Sitorus, SH bersama anggota langsung memeriksa pelapor dan mendapatkan keterangan yaitu 
sekitar bulan September Tahun 2020 sekitar Pukul 10.00 Wib korban Anggrek (Nama samaran) disetubuhi  Ayah Kandungnya di Desa kota Intan tepatnya di Kebun sawit, setelah menyetubuhi korban tersangka memberikan uang kepada korban Rp 50.000.

Hasil pemeriksaan Penyidik terhadap pelapor dan korban, perbuatan cabul tersebut terakhir dilakukan Tersangka pada  Sabtu 20 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 Wib  di kolam Ikan daerah Ujung Batu dan tersangka memberikan korban uang Rp 30.000.

Kemudian dari bulan September 2020 sampai dengan Februari 2021 Tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda, saat ini kondisi korban 2 bulan tidak mengalami datang bulan.

Tersangka ditangkap  Penyidik Polsek Kunto Darussalam, Sabtu  (27/2/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,

Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Anggrek, kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh.

"Selanjutnya Penyidik Polsek Kunto Darussalam menetapkan tersangka JL sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan selanjutnya," pungkas IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri

(Red/Humas Polres Rohul)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama