363 KENDARAAN BERKNALPOT BISING
DIAMANKAN POLRESTA BOGOR KOTA DALAM RAZIA SELAMA SEPEKAN
Bogor,ANEKAFAKTA.COM
Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas di Kota Bogor Polresta Bogor Kota telah melaksanakan kegiatan penindakan kendaraan sepeda motor yang mengeluarkan suara bising (knalpot bising) sebagaimana telah diamanatkan dalam *Undang-Undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1)* yang berbunyi : "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang *tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan layak jalan* yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, *KNALPOT*, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
WAKTU PELAKSANAAN DAN HASIL PENINDAKAN KENALPOT BISING*
Pelaksanaan razia knalpot bising dilakukan selama 8 (delapan) hari dari Senin tanggal 08 Maret 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 15 Maret 2021, dari razia tersebut berhasil terjaring sebanyak 363 kendaraan sepeda motor yang menggunakan kenalpot bising.
Proses dan cara penindakan oleh petugas dalam pelaksanaan razia knalpot bising meliputi :
1. Dilakukan pengukuran tingkat kebisingan knalpot menggunakan alat dbsound meter;
2. Terhadap pelanggar knalpot bising dilakukan penindakan dengan menggunakan blanko tilang;
3. Dilakukan penyitaan kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti;
4. Pada saat pengambilan barang bukti kendaraan sepeda motor oleh pelanggar, wajib mengganti knalpotnya yang sesuai dengan aturan yang berlaku (kanlpot standar bawaannya);
5. Pelanggar membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak akan mengulangi pepelanggarannya.
Sementara itu pihak kepolisian Polresta Bogor dalam hal ini tidak hanya merazia pengendara yang menggunakan knalpot bising tapi memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kota Bogor untuk tidak menggunakan kenalpot bising dan kepada pemilik bengkel sepeda motor di Kota Bogor untuk tidak menjual atau menyediakan jasa pemasangan kenalpot bising karena penggunaan kenalpot bising dapat menurunkan tingkat konsentrasi pengendara dan pengguna jalan lainnya dan berpotensi terjadinya laka lantas.
Rey/red

إرسال تعليق