Diduga Oknum PNS Citata Kecamatan Palmerah Lindungi Pelanggar Bangunan Yang Tidak Sesuai IMB


Diduga  Oknum PNS Citata Kecamatan Palmerah Lindungi Pelanggar Bangunan Yang Tidak Sesuai IMB


Pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh PTSP, kini semakin marak di wilayah Jakarta Barat.

Salah satunya bangunan yang melanggar 2 setengah lantai, berijin 2 lantai namun fisik yang dibangun 4,5 lantai di jalan kemanggisan pulo 1C RT.05 RW.017 Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja bangunan,
"Waktu itu bangunan ini disegel dan pemilik bertemu dengan Pak S  dari kecamatan palmerah setelah itu dibongkar hanya formalitas saja dan disuruh bangun atau rapihkan lagi dengan dia itu" ujar pekerja tersebut. 

Dari pantauan wartawan saat mengkonfirmasi kepada Pak S selaku petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Palmerah via telephone,
"Urusan saya dibangunan milik  Pak  Y ( pemilik bangunan ) sudah selesai dan sudah saya rekomtek ke satpol pp, tanya saja ke satpol pp kecamatan palmerah kaya gak ngerti aja ini nih begini pasti ujung- ujungnya duit" kata S.

Dan yang diperoleh keterangan dari Bpk.Teguh PLT Kasat Pol PP Kecamatan Palmerah,
"Selama ini saya belum pernah menerima surat rekomtek dari Citata Kecamatan Palmerah kalau sudah terima pasti kami tindak" ucapnya.

Ketika wartawan menanyakan pada pentolan Citata kecamatan Palmerah tersebut, "sudah direkom kemana dan bisa perlihatkan surat rekomnya? "tanya pada satpol pp tingkat kota",jawab Pak S via pesan wa namun ditarik kembali pesan itu oleh Pak (S) .

Ivan Sigiro selaku Kepala Seksi Oprasional Satpol PP Jakarta Barat,mengatakan saat dikonfirmasi(dikutip dari konfirmasi WA ),
"Saya belum menerima surat Rekomendasi Teknis dari Citata Terkait Bangunan di jalan kemanggisan pulo 1C RT.05 RW.017 Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah Jakarta Barat."

Ada apa dengan Pak (S) selaku petugas pengawas bangunan di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan tersebut.


Pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupunpersyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ("UU Bangunan Gedung").[1]

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut:

 Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:[4]

a.    peringatan tertulis;
b.    pembatasan kegiatan pembangunan;
c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.    penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e.   pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;f.    pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g.    pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h.    pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i.      perintah pembongkaran bangunan gedung.

 Ketentuan sanksi dalam UU Bangunan Gedung di atas sejalan dengan ketentuan sanksi dalam Pasal 114 jo. Pasal 7 ayat (3) PP 36/2005, dimana sanksi yang diberikan diawali dengan peringatan tertulis, yang jika tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan. Yang mana jika tidak juga ditaati sanksi-sanksi yang telah diberikan sebelumnya, pemilik bangunan gedung dapat dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung. dan perintah pembongkaran bangunan gedung.[5]

 Oleh karena itu, memang bangunan tersebut dapat dilakukan pembongkaran jika tidak juga dilakukan upaya penyesuaian antara bangunan gedung tersebut dengan IMB yang ada.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama