Informasi Produk Hukum Diperluas Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Jakarta Utara

Informasi Produk Hukum Diperluas Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Jakarta Utara



Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mengadakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara online dan offline di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (5/4/2021)

"Setiap tahunnya kegiatan ini rutin diadakan dan kali ini pesertanya dari wilayah Kelurahan Koja yang terdiri dari anggota FKDM, Ketua RW, Ketua LMK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat," ungkap Kepala Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Utara, Siti Sumiyati saat membuka kegiatan penyebarluasan informasi hukum. 

Ia menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut diantaranya menumbuh kembangkan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus menyebarluaskan kepada masyarakat mengenai produk hukum yang sudah ada maupun yang baru sehingga masyarakat mengetahui dan bisa memahami. 

"Adanya penyebarluasan informasi hukum akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan begitu, tindakan pelanggaran hukum diharapkan bisa diminimalisir karena mereka sudah mengetahui sejak awal bahwa itu memang melanggar dan ada sanksi tegas yang diberlakukan," tuturnya. 

Dalam kegiatan pembinaan tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas materi tentang hukum waris, pelaksanaan penanganan sengketa pertanahan berdasarkan peraturan menteri ATR/KBPN Nomor 21/2020 dan kehadiran negara melalui kebijakan layanan bantuan hukum UU Nomor 16 Tahun 2011. 

"Banyak masyarakat yang tidak mengerti dengan aturan hukum permasalahan sengketa lahan, UU ITE dan lainnya. Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan kelengkapan informasi dan akan disampaikan lagi ke warga biar sama-sama memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ini sangat baik sekali, kami menjadi paham dan lebih hati-hati untuk tidak ikut menyebarkan berita-berita yang belum tentu benar ke masyarakat luas karena bisa terkena sanksi dari UU ITE," ujar Ketua LMK Kelurahan Koja, Yurisman Syam.

Antony/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama