Pemda DKI Jakarta Subsidi Pengurus Bodong Koperasi Angkutan



Pemda DKI Jakarta Subsidi Pengurus Bodong Koperasi Angkutan


Program Jaklingko sejatinya merupakan program andalan Gubernur Anis Baswedan namun pada tahapan apilkatifnya banyak fihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Seperti yang terjadi pada Koperasi Angkutan Purimas Jaya yang ditenggarai memiliki kepengurusan bodong karena tidak menjalankan mekanisme RAT sesuai UU No. 25 tahun 1992 dan Permen Koperasi dan UKM no.19 tahun 2015 padasat memilih saudara  Riri Febri sebagai ketuanya. 

Hal itu diketahui dari Dinas Perindustrian, Perdangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta yang tidak mengeluarkan surat Pencatatan Susunan Kepengurusan Koperasi Angkutan Purimas Jaya dibawah kepengurusan Suadra Riri Febri. 

Sumber di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi DKi Jakarta mengatakan bahwa para anggota koperasi melayangkan protes terkait pengangkatan sodara Riri Febri yang dinilai cacad hukum. 

" Pada 18 Februadi 2021 kemarin para anggota yang protes atas pengangkatan Riri Febri sebenarnya sudah dipanggil oleh Dinas untuk dilakukan konfrontir dengan pihak Riri Febri. Hasil dari konfrontir itu dinas Perindustrian, perdagangan koperasi ukm prov dki jakartaq
 memerintahkan Koperasi Purimas Jaya melakukan Rapat Anggita Tahunan ukang untuk memilih pengurus baru lantaran pihak Riri Febri terbukti tidak mengikuti mekanisme yang ada," ujar salah seorang sumber di Dinas yang enggan disebutkan namanya. 

Seperti diketahui Koperasi Angkutan Purimas Jaya yang beralamat di Jalan Kebagusan Raya RT 01 /RW 07 kelurahan ragunan mendapatkan kuota subsidi angkutan dalam program Jaklingko dengan trayek Jak 46, 47, 43 dan trayek di Tanah Abang.

1 Komentar

  1. Maaf sebelumnya berita ini harus d klarifikasi dulu sblm memuat berita, salah2 bs d tuntut balik Karena berita ini tanpa klarifikasi terlebih dahulu, silahkan d cek ke link berikut : Link : NIK.depkop.go.id
    Cari : Koperasi angkutan purimas jaya, lalu klik detail

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama