Sidang Penggelapan Dan Pemalsuan SKGR Milik H Damrizal Di PN Pasir Pangaraian Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi


Sidang  Penggelapan Dan Pemalsuan SKGR Milik H Damrizal  Di PN Pasir Pangaraian Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi



ROKAN HULU,anekafakta.com

Sidang ketiga  dugaan penggelapan dan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pada 31 Agustus 2020 lalu, Tiga Terdakwa oknum Kepsek SMP inisial YI, Mantan Kades Pematang Tebih inisial JD alias Ibung dan MS alias buk Joko, di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Rabu (24/4/2021) sekitar  pukul 14.20 Wib 

Agenda persidangan dengan mendengarkan pemeriksaan  saksi-saksi, dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH dengan Anggota, Gerri Caniggia, SH  dan Gilar Amrizal, SH  bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Rasyid Nasution, SH, MH dan  Panitera Aryandanda, SH, MH.

Persidangan dilakukan secara daring, terlihat, dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH
menanyakan riwayat tanah milik saksi Korban, H Damrizal alias H Ramli, termasuk ketika berhubungan dengan tetangganya, khususnya ketika surat berada di Tangan Widya, tetangga korban.

"Objek pemalsuan SKGR di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), seluas 676, Meter  atau  15×45
milik  H Damrizal," kata Ketua Yayasan Bening Nusantara (YBN) Indra Ramos, S HI.  

Lanjutnya, hal ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/173/IV/2020/SPKT/Riau, tanggal 21 April 2020, Kemudian  dengan Nomor Perkara 77/Pid.B/2021/PN Prp.  

Penasehat Hukum (PH) H Damrizal tersebut menyampaikan, ketika mendengar keterangan saksi korban,  pernyataan dari pihak Hakim, kronologis seharusnya rentut.

 "Jika tidak tentu seperti yang kami lihat ini, sangat membahayakan klien kami," ujarnya.

Sementara, H Damrizal alias H Ramli, mengakui membeli tanah tersebut dari Kari atau Syamsul Bahri sekitar  2004 lalu. "Dulu ada tanaman Pinang, Petai dan lainnya," katanya.

Seingat H Damrizal  mengetahui tanah digarap terdakwa, sekitar tahun 2014,  sudah diingatkan melalui pemilik tanah awal tapi tidak diindahkan.

"Harapannya, supaya  tanah itu bisa kembali kepada saya, karena itu nyata-nyata milik saya, pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Terlihat persidangan tersebut, berakhir sekitar Pukul 16.42 Wib, Kemudian  agenda lanjutan sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.


Di luar  persidangan,  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Kabupaten Rohul, Panigoran Dasopang,  siap mengawal sampai selesai.

"Kita tidak ingin ada indikasi tindakan yang berlawanan dengan hukum, kita berharap agar proses-proses sidang selanjutnya supaya bisa transparan dan berlaku adil," harapnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama