Buron Selama 11 Tahun, Seorang Hajjah Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejati Sulbar


Buron Selama 11 Tahun, Seorang Hajjah Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejati Sulbar 


Perburuan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) terhadap buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana dalam berbagai kasus kejahatan, di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), kembali membuahkan hasil. 

Kali ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung, Tim Tabur Kejati Sulbar berhasil menangkap Hajjah Ani alias Herawati Aseng, yakni buronan terpidana kasus korupsi dana kredit modal kerja (KMK) pada Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu senilai Rp 41 miliar. 

Dalam keterangan yang diterima Rabu (19/05/2021), Kajati Sulbar Johny Manurung menerangkan, setelah 11 tahun buron, akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar berhasil mengamankan buronan terpidana Hj Ani alias Herawati Aseng tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Selasa (18/05/2021) sekitar pukul 14.30 WITA. 

Johny Manurung melanjutkan, Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 175 K/Pid.Sus/2009 tanggal 17 Maret 2010 menyebutkan Hajjah Ani alias Herawati Aseng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana kredit modal kerja (KMK) pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara senilai Rp 41 miliar. 

Atas perbuatannya, Hj Ani alias Herawati Aseng dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar Uang Pengganti Rp 5,8 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Terdakwa Hj Ani alias Herawati Aseng terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Johnny Manurung menegaskan, penangkapan buronan akan tetap dilaksanakan karena merupakan pelaksanaan dan arah kebijakan Jaksa Agung Burhanuddin. Dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar Johny Manurung kepada Tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bagian dari Penegakan Hukum dan HAM untuk menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum. 

Dalam kesempatan itu, Johny Manurung kembali mengimbau kepada semua buronan, sebaiknya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi buronan pelaku kejahatan. Di mana pun bersembunyi, bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu," tandas Johny Manurung.JON/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama