Sidang Ke Empat Dugaan Penggelapan Dan Pemalsuan SKGR, Pengacara Indra Ramos: Mestinya Terungkap Bukti Permulaan Melawan Hukum


Sidang Ke Empat Dugaan Penggelapan Dan Pemalsuan SKGR, Pengacara Indra Ramos: Mestinya Terungkap Bukti Permulaan Melawan Hukum 


ROKAN HULU,anekafakta.com

Sidang ke Empat dugaan penggelapan dan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pada 31 Agustus 2020 lalu, Tiga Terdakwa oknum Kepsek SMP inisial YI, Mantan Kades Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu inisial JD alias Ibung dan MS alias buk Joko, di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Senin (3/5/2021) sekitar  pukul 14.00 Wib.

Agenda persidangan dengan mendengarkan pemeriksaan  saksi-saksi, dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH dengan Anggota, Gerri Caniggia, SH  dan Gilar Amrizal, SH  bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Rasyid Nasution, SH, MH dan  Panitera Aryandanda, SH, MH.

Terlihat turut hadir terdakwa Juaridi alias Ibung Mantan Kades Pematang Tebih dua priode dan terdakwa Yeni Irmawati mantan Kasek SMP Negri 3 Ujungbatu, Rohul. Ikut hadir Kuasa hukum pelapor  bapak Indra Ramos S HI bersama rekan.

Sebelum para saksi mengutarakan keterangan masing - masing, tiga orang saksi yang hadir, Fitri yang hingga kini  masih menjabat Sekdes Pematang Tebih,  Widia seorang guru PNS dan satu saksi tambahan mantan bendahara desa Pematang Tebih, mereka disumpah dihadapan majelis hakim.

Terlihat, dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH
menanyakan riwayat penerbitan SKGR tahun 2013 lalu kepada salah satu saksi Fitri sebagai perangkat desa Pematang Tebih, yakni ketika mantan Kades Juaidi alias Ibung memberikan SKGR yang dalam pengurusan.

Namun pengakuan Fitri, ada yang aneh dalm penerbitan SKGR tersebut, karena sudah didahului  tanda tangan Kades sebelum sekdes memeriksa dan membubuhi parafnya.

" Biasanya sebelum ditanda tangan Kades, saya duluan memeriksa seluruh kalimat - kalimat dan selanjutnya membubuhi paraf saya, sehingga bisa dilanjutkan membubuhkan Nomor Registrasi desa," tutur Fitri.

Lanjut Fitri, SOP pengurusan SKGR di Kantor Desa sudah ditentukan perjalanannya, namun SKGR atas nama Yeni Irmawati itu nyata tidak prosudural, papar Fitri.

Saat Hakim menanyakan legalitas SKGR tersebut kepada Fitri. "Setau saya SKGR tersebut tetap berkekuatan hukum sekalipun tidak dibubuhi paraf sekdes," ujarnya.

Hakim juga menanyakan terkait nama juru ukur yang tertera di SKGR tersebut tertulis nama mantan kades Juaridi yang menjabat saat itu, Sekdes Fitri mengatakan hal seperti itu baru terjadi seorang Kades bertindak langsung jadi juru ukur.

" Kami perangkat desa tunduk kepada arahan Kades, toh semuanya nanti kades yang bertanggung jawab," tandasnya.

Pemeriksaan Saksi kedua atas nama Widia yang berperan awal meminjam SKGR  tetangganya atas nama Damrizal, guna menambah agunan pinjamannya ke Bank Sarimadu Ujungbatu. 

Widia menuturkan, SKGR yang dipinjamnya kepada saudara Damrizal tahun 2010 lalu, untuk kedua kalinya dijadikan jaminan pinjam uang Rp 5 jt kepada saudara Wahono dengan bantuan kerabatnya bu Joko. 

Namun kali kedua ini tidak berjalan mulus. "Sehingga tanpa sepengetahuannya terjadi proses balik nama SKGR tersebut dari Damrizal kepada Yeni Irmawati, Kepsek SMP Negri 3 Ujungbatu," papar Widia.

Usai sidang, Kuasa Hukum Pelapor Indra Ramos S HI menuturkan kepada awak media, sidang ke empat ini telah terucap pengakuan saksi dan terdakwa bahwa peneribitan SKGR atas nama Yeni Irmawati tahun 2013 lalu tidak melalui SOP desa.

"Kemudian keterangan terdakwa manta kades Juraidi menyatakan adanya timbul pungutan biaya pengurusan SKGR untuk tambahan penghasilan para perangkat desa dan Kades, satau saya hal itu tidak ada landasannya, baik perdes maupun perda," tegas  Penasehat Hukum Pelapor Indra.

Lanjut Indra, terdakwa Yeni Irmawati juga mengakui memberikan uang Rp 10 Juta, kepada bu Joko untuk ganti rugi tanah, padahal bu Joko jelas bukan tertera sebagai pemilik tanah di SKGR tersebut. "Tidak mungkin seorang Kepsek tidak tau prosedur ganti rugi tanah, sehingga hal ini bisa diduga sudah bersekongkol," terang Indra Ramos.

Pengacara Indra Ramos yang juga Pembina DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) itu menuturkan, dalam persidangan ke empat ini. "Semestinya telah terungkap tindakan bukti permulaan melawan hukum yang dilakukan terdakwa yakni pemerasan kepada warga dalam pengurusan SKGR di desa Pematang Tebih," tukasnya mengakhiri.

Tim/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama