Rutan Kelas 1 Tangerang Gelar Kegiatan Peningkatan Kompetensi Bagi Pegawai dan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan

Rutan Kelas 1 Tangerang Gelar Kegiatan Peningkatan Kompetensi Bagi Pegawai dan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan

Tangerang,anekafakta.com

Dalam rangka meningkatkan kinerja  petugas Lapas dalam memberikan pelayanan kepada para warga binaan dalam hal permasalahan hukum yang mereka butuhkan ,dilaksanakan acara kegiatan Peningkatan Kompetensi bagi Pegawai Rutan dan Penyuluhan Hukum bagl Warga Blnaan di Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas I Tangerang pada Sabtu., (19 /6/ 2021 ).

Kegiatan Peningkatan Kompetensi Bagi Pegawai dan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan ini menghadirkan Narasumber dan Pembicara
 dari  PP KHI (Perkumpulan Pengacara  dan Konsultan Hukum Indonesia).Dalam kegiatan yang dihadiri oleh KaRutan Fonika Affandi, jajaran petugas Rutan  dan  warga binaan serta diliput oleh beberapa awak Media  bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang baru tentang hukum tidak saja bagi para petugas tetapi juga bagi warga binaan. 

Akmani,SH SE  ketua DPC PP KHI Tangerang Raya ,dalam kesempatan tersebut mengatakan kepada awak media 

"kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang baru baik bagi petugas maupun warga binaan.Ini merupakan suatu langkah yang sangat positif  dari Rutan Kelas 1 Tangerang dan kami sangat bersyukur diminta untuk memberikan penyuluhan tentang hukum kepada warga binaan, "ujarnya. 

Lebih lanjut Akmani, menjelaskan,
"dari dialog interaktif yang kami lakukan tadi ternyata banyak hal-hal yang ditanyakan warga binaan adalah bagaimana proses yang menimpa mereka sampai menjadi warga binaan disini yang dirasa tidak adanya rasa keadilan dalam proses hukumnya .

Tambahnya lagi, " dari hal-hal tersebut dalam persoalan hukum  seharusnya dilakukan mekanisme salah satunya jika terjadi persoalan hukum sudah seyogyanya diberikan pendampingan atau meminta didampingi dalam proses persoalan hukum  dari orang- orang yang mengerti masalah  hukum salah satunya  kami selaku organisasi advocat di Indonesia yang memang tugas kami melaksanakan amanat undang -undang  advocat no. 18 tahun 2003 yang mempunyai kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya,seperti kepolisian,kejaksaan dan kehakiman..

"harapanya semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut untuk kedepannya Karena sangat bermanfaat bagi warga binaan dan yang  tepenting agar timbul kesadaran hukum bagi warga binaan sehingga kedepannya tidak ada tindakan tindakan pelanggaran hukum",pungkasnya.

Kegiatan ini berlangsung lancar, tertib dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama