Warga Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Usaha Galian C 'Ilegal' di Kualu Nenas
Anekafakta.com, | Kampar Riau
Masyarakat Dusun II Sei putih Desa kualu Nenas kec tambang kab Kampar mengeluhkan aktivitas usaha galian C di kawasan itu
"Dampak yang paling terasa adalah kerusakan jalan lantaran truk bermuatan material galian C hilir mudik," keluh sejumlah warga setempat.
"Selain itu warga juga mengeluhkan di areal galian C tersebut banyak lobang besar yang sudah di genangi air seperti kolam,apalagi anak anak kami sering bermain lokasi tersebut jika tengelam mereka siapa yang tanggungjawab,keluh warga yang menolak namanya ditulis,"Rabu (21/07/21)
Informasi diperoleh, aktivas galian C di dusun itu dilakukan warga setempat yang diketahui pemiliknya Azan Bakri berdasarkan surat rekomendasi tentang usaha galian C yang ditanda tangani RT RW Kadus dan PJ Desa Kualu Nenas Mas'Ud.
Sementara itu oknum kadus setempat aziz Abdullah di sebut warga menerima fie Rp 20 Ribu setiap mobil yang membawa galian C tersebut.
Tokoh masyarakat Desa setempat meminta agar penegak hukum dan bupati Kampar menindak tegas pelaku usaha galian C tersebut,karena sudah merusak Jln dan lingkungan bahkan ada rumah warga retak.
"Jika tuntutan masyarakat tidak ditanggapi, masyarakat akan melakukan aksi seperti memblokir jalan,"katanya
Dihari yang sama Azan Bakri ketika dihubungi HPnya, mengaku sebagai pemilik usaha galian C ,"namun sudah tidak beraktivitas lagi sudah lama digali tahun 2018,itu benar saya pemiliknya," bahkan saya bayar pajak ke dispenda Kampar masa itu,"katanya
"Sementar itu,Untuk usaha galian C saat ini bukan tanah saya melainkan tanah orang lain,saya hanya menyediakan alat berat dan bagi hasil dengan pemilik tanah,"Jika ada warga keberatan warga mana sedangkan RT RW setempat sudah memberikan surat merekomendasi,"tutupnya.
Sampai berita ini di lansir pihak terkait lainya belum dapat di konfirmasi.
Editor: Pajar Saragih.
Sumber: Nasrul Sikumbang.

إرسال تعليق