20 Narapidana Lapas Kelas 1 Makassar Bebas Usai Mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan

20 Narapidana Lapas Kelas 1 Makassar Bebas Usai Mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan


Sebanyak 20 (dua puluh) Warga Binaan Lapas Kelas 1 Makassar bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan RI Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor : PAS-876.PK.01.05.06 Tahun 2021
Tentang pemberian remisi umum (RU) Tahun 2021 Kepada Narapidana terkait dengan pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2021 Menteri Hukum dan HAM RI.

Ke dua puluh narapidana tersebut bebas setelah mendapatkan remisi umum kemerdekaan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menjalani pembinaan di lapas makassar dengan baik, tidak pernah melanggar tata tertib selama mereka menjalani masa pidananya

Pemberian remisi kepada narapidana  ini juga sejalan dengan nawacita pemasyarakatan dimana warga binaan dan anak didik pemasyarakatan harus didekatkan kembali oleh masyarakat

Darman/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama