Bangunan Melanggar Tanpa IMB, Instansi Terkait Tutup Mata Ada apa?
JAKARTA,anekafakta.com,
|Marak sekali bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah jakarta barat. apakah ini tanda perlawanan hukum saat PPKM darurat atau diduga ada main belakang dengan instansi terkait, yang notabennya setiap warga indonesia mengalami kelumpuhan ekonomi karena pandemi covid 19 ada pengembang atau pengusaha memanfaatkan kesempatan ini membangun bangunan berbentuk seperti kantor 3 lantai setengah tanpa mengantongi IMB salah satunya di Jalan kresek raya no 8-9 RT.05 RW.013 kelurahan duri kosambi kecamatan cengkareng Jakarta Barat.
menurut Alam sebagai ketua korwil Forum Wartawan Jakarta Barat (FWJ) ini sangat disayangkan saat pandemi covid 19 tepatnya Gubernur DKI Jakarta Anis Rasyid Baswedan sedang menggalakan tentang PPKM darurat diduga masih ada oknum oknum anak buah orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut ASN atau PNS yg bermain untuk memperkaya dirinya sendiri dalam melindungi bangunan yang salah besar. "Ujar Alam"
"ini salah satu tanda melawan hukum karena IMB adalah produk pemerintah daerah apabila yang melanggar harus ditertibkan lewat pembongkaran dan yang tidak memiliki IMB apa lagi seharusnya bangunan tersebut membayar pajak retribusi terhadap pemerintah daerah dengan ketentuan yang berlaku dengan kelas jalan terhadap fisik bangunan tersebut dan dari pajak tersebut dinikmati untuk warga atau masyarakat Jakarta juga. "pungkasnya"
saya harapkan kepada bapak Gubernur DKI Jakarta mohon dikoreksi kinerja anak buah bapak dalam instansi terkait seperti Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Satuan Polisi Pamong Praja dua instansi yang diporsikan seolah olah tutup mata dan pembiaran."tutur Alam"
Jika pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk memiliki IMB, pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005).
Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005).
Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).
Kemudian, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:
"Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini."
(Gatra/red)

إرسال تعليق