Ada DPO Kasus Korupsi dari Kepulauan Tanimbar Maluku Tenggara Barat
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Sejumlah Buronan
Jakarta,anekafakta.com
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI menangkap HH, seorang buronan tersangka proyek pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Tenggara, dengan pagu anggaran senilai Rp 4,5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan tersangka HH saat berada di Jalan H Suaib I Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (03/09/2021). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.58 WIB.
Leonard menerangkan, buronan berinisial HH itu adalah selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor.
HH ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Tenggara Barat, bersama tiga orang lainnya.
"Selain HH, saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon, yaitu AS, Kepala Dinas PUPR KKT, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas," tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu (05/09/2021).
Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun 2017.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para Tersangka, Negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1,8 miliar.
Leonard melanjutkan, tersangka HH tidak pernah datang memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk didengar keterangannya sebagai tersangka.
Padahal, sudah dipanggil secara patut selama tiga kali berturut-turut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sehingga kemudian tersangka HH dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Sehari sebelumnya, Kamis (02/09/2021), sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan juga mengamankan buronan Drs Rosit Joko Santoso bin Siswosuharjo saat berada di Perum Violet Garden Blok F No 14, Kranji, Bekasi Barat.
Leonard menyebutkan, Rosit Joko Santoso bin Siswosuharjo merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kasus penggelapan dalam jabatan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 387 K/Pid/2018, Drs Rosit Joko Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Leonard.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengimbau para buronan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebab di mana pun berada dan bersembunyi, akan kami kejar dan tangkap," tandasnya.JON

إرسال تعليق