Bupati Imron Mendadak dipanggil KPK, Ada Apa Ya ???
Cirebon,anekafakta.com
Bupati Cirebon H. Imron, hari Rabu (15/09) kemarin dipanggil oleh Komisi anti
Rasuah KPK RI di Jakarta. Informasi terkait dengan pemanggilan Bupati Cirebon
berdasarkan Surat Nomor : Und/1406/KSP.00/70-73/09/2021 tanggal 10 September
2021 tentang Koordinasi Pemberantasan Korupsi Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa
Barat yang ditanda tangani oleh Plh. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK
Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K.
Hal ini menjadi sangat menarik dimana sejak KPK – RI berdiri pada tanggal
29 Desember 2003 baru kali ini di Era kepemimpinan Firli Bahuri KPK melakukan
koordinasi Pemberantasan Korupsi dengan Pemerintah Daerah khususnya
Kabupaten Cirebon.
Sejak dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli
Bahuri memang memilik 3 Strategi Pemberantasan Korupsi yakni Pendidikan
Masyarakat dengan core business KPK disamping Pencegahan dan Penindakan.
Dengan demikian maka Pemberantasan Korupsi di Republik Indonesia dengan 3
(tiga) pendekatan : a. Pendekatan Pendidikan Masyarakat (Public Education
Approach), b. Pendekatan Pencegahan (Preventif Approach), dan Pendekatan
Penindakan (Law Enforcement Approach).
Di sisi lain Wamenkumham RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H.,
M.Hum pernah mengatakan "Keberhasilan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tidak hanya di ukur dari banyaknya penindakan, tapi juga penguatan di sisi
pencegahan". Mungkin apa yang dilakukan oleh KPK dengan memanggil Bupati
Cirebon sebegai implementasi Pendekatan Pencegahan (Preventif Approach).
Hal lain dissampaikan oleh Aceng Sudaman S.H. (Ketua LSM Indonesia Crisis
Centre (ICC) Kabupaten Cirebon mengatakan dalam Koordinasi Pemberantasan
Korupsi di Kabupaten Cirebon kemarin meminta keterangan hal Pertama Persoalan
buruk dan rumitnya masalah Perizinan di Kabupaten Cirebon yang dikeluhkan oleh
Para Investor, Kedua Indikasi Suap dan Gratifikasi dalam Pengadaan Barang dan
Jasa serta Mutasi dan Promosi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Cirebon yang dilakukan oleh Bupati maupun Kroni – Kroninya (Keponakan Bupati
sendiri ada Hamid, S.Kom dan Khaerudin) D. KPK pasti memiliki alasan yang kuat
dibalik pemanggilan Bupati Imron ke KPK pada Rabu (15/09) dengan banyaknya
Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang masuk ke
KPK, Buruknya sistem Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang tidak begitu
memuaskan. Setiap Tahun ada 3000 Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk
ke KPK, dan hanya 300 an yang dijadikan atensi oleh KPK dan Saya berkeyakinan
termasuk Kabupaten Cirebon.
Masih menurut Aceng, publik Kabupaten Cirebon masih ingat beberapa
Tahun yang lalu ada kunjungan KPK di Kabupaten Cirebon beberapa hari kemudian
lalu ada Penindakan. Jadi KPK adalah Lembaga yang sangat prudent (hati – hati)
sekali dalam menangani Dugaan Tindak Pidana Korupsi makanya dengan memanggil
Penyelenggara Negara di Kabupaten Cirebon dalam rangka pencegahan, Namun bila
masih melakukan Tindak Pidana Korupsi, Saya bekeyakinan sekali KPK akan
langsung menerjuan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk melakukan
Penindakan (red-OTT)"
Eva/Red

Posting Komentar