Bupati Imron Mendadak dipanggil KPK, Ada Apa Ya ???

Bupati Imron Mendadak dipanggil KPK, Ada Apa Ya ???


Bupati Cirebon H. Imron, hari Rabu (15/09) kemarin dipanggil oleh Komisi anti 
Rasuah KPK RI di Jakarta. Informasi terkait dengan pemanggilan Bupati Cirebon 
berdasarkan Surat Nomor : Und/1406/KSP.00/70-73/09/2021 tanggal 10 September 
2021 tentang Koordinasi Pemberantasan Korupsi Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa 
Barat yang ditanda tangani oleh Plh. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK 
Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K.
 
Hal ini menjadi sangat menarik dimana sejak KPK – RI berdiri pada tanggal 
29 Desember 2003 baru kali ini di Era kepemimpinan Firli Bahuri KPK melakukan 
koordinasi Pemberantasan Korupsi dengan Pemerintah Daerah khususnya 
Kabupaten Cirebon. 

Sejak dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli 
Bahuri memang memilik 3 Strategi Pemberantasan Korupsi yakni Pendidikan 
Masyarakat dengan core business KPK disamping Pencegahan dan Penindakan. 
Dengan demikian maka Pemberantasan Korupsi di Republik Indonesia dengan 3 
(tiga) pendekatan : a. Pendekatan Pendidikan Masyarakat (Public Education 
Approach), b. Pendekatan Pencegahan (Preventif Approach), dan Pendekatan 
Penindakan (Law Enforcement Approach). 


Di sisi lain Wamenkumham RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., 
M.Hum pernah mengatakan "Keberhasilan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
tidak hanya di ukur dari banyaknya penindakan, tapi juga penguatan di sisi 
pencegahan". Mungkin apa yang dilakukan oleh KPK dengan memanggil Bupati 
Cirebon sebegai implementasi Pendekatan Pencegahan (Preventif Approach). 
Hal lain dissampaikan oleh Aceng Sudaman S.H. (Ketua LSM Indonesia Crisis 
Centre (ICC) Kabupaten Cirebon mengatakan dalam Koordinasi Pemberantasan 
Korupsi di Kabupaten Cirebon kemarin meminta keterangan hal Pertama Persoalan 
buruk dan rumitnya masalah Perizinan di Kabupaten Cirebon yang dikeluhkan oleh 
Para Investor, Kedua Indikasi Suap dan Gratifikasi dalam Pengadaan Barang dan 
Jasa serta Mutasi dan Promosi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten 
Cirebon yang dilakukan oleh Bupati maupun Kroni – Kroninya (Keponakan Bupati 
sendiri ada Hamid, S.Kom dan Khaerudin) D. KPK pasti memiliki alasan yang kuat 
dibalik pemanggilan Bupati Imron ke KPK pada Rabu (15/09) dengan banyaknya


Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang masuk ke 
KPK, Buruknya sistem Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang tidak begitu 
memuaskan. Setiap Tahun ada 3000 Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk 
ke KPK, dan hanya 300 an yang dijadikan atensi oleh KPK dan Saya berkeyakinan 
termasuk Kabupaten Cirebon. 
Masih menurut Aceng, publik Kabupaten Cirebon masih ingat beberapa 
Tahun yang lalu ada kunjungan KPK di Kabupaten Cirebon beberapa hari kemudian 
lalu ada Penindakan. Jadi KPK adalah Lembaga yang sangat prudent (hati – hati) 
sekali dalam menangani Dugaan Tindak Pidana Korupsi makanya dengan memanggil 
Penyelenggara Negara di Kabupaten Cirebon dalam rangka pencegahan, Namun bila 
masih melakukan Tindak Pidana Korupsi, Saya bekeyakinan sekali KPK akan 
langsung menerjuan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk melakukan 
Penindakan (red-OTT)" 

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama