Permohonan Di Tolak.! LSM GERAM Banten Indonesia, Bersurat Ke Walikota Tangerang

Permohonan Di Tolak.! LSM GERAM Banten Indonesia, Bersurat Ke Walikota Tangerang

Tangerang,anekafakta.com

Permohonan data dan LPJ yang di lakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia (LSM GERAM Banten Indonesia) ke kecamatan di tolak oleh pihak kecamatan Batu Ceper Kota tangerang-Banten. Penolakan tersebut di sampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan, lewat pemberitahuan tertulis yang tertuang di dalam Nomor: 043.35\1256-PID.P-Kec.Btc\VII\2021.


Di jelaskan," Penolakan tersebut di dasari oleh Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, Junto Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003, Junto Undang Undang Nomor 1  Tahun 2004, di sebutkan bahwa terkait dengan informasi publik mengenai laporan keuangan adalah ringkasannya.
Disebutkan bahwa, yang berkewenangan melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara\ Daerah adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Undang Undang.


Berdasarkan ketentuan peraturan Mentri Dalam Negri, Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementrian Dalam Negri dan pemerintah Daerah  pada Pasal 5 ayat (4) huruf d dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang pemerintah daerah paragraf kesembilan, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD pasal 184 ayat (1) serta Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan, bahwa laporan keuangan yang menjadi informasi publik adalah laporan keuangan yang telah di dokumentasikan dan di audit.


*Data dokumen yang saudara mohonkan merupakan data Tahun anggaran 2021 yang merupakan tahun berjalan yang belum di periksa atau di audit oleh BPK. Berdasarkan penjelasan di atas, maka permohonan informasi saudara di tolak dan tidak dapat kami berikan.* "Sudah kita jawab, kalau kami pake PPID bang, Ujar Maulana Manik, sebagai pejabat PPID nya saat di konfirmasi wartawan.(10\09\2021)


Ditempat berbeda, Romo Kordinator LSM GERAM Banten Indonesia saat di temui wartawan menjelaskan," kalau pihak nya akan bersurat ke walikota Tangerang. Karena menurut nya, jawaban surat yang di berikan kecamatan tidak sesuai yang di harapkan, sebab ada anggaran yang tidak lazim di RUp nya, dan harus ada transparansi dalam penyerapan nya, selain itu pihak nya (LSM GERAM) akan selalu melakukan control supaya jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan dan anggaran.


"Disaat pandemi yang berkepanjangan hingga saat ini semua aktifitas di kurangi, termasuk perkantoran di haruskan WFH. Terus, ini kecamatan batu ceper justru menganggarkan belanja makan minum pegawai, makan minum jamuan tamu, makan minum rapat, hingga mencapai 320 juta lebih, itu untuk siapa? Kan sangat tidak lazim. Kita akan pastikan supaya semua berjalan dengan benar demi kebaikan kita bersama kedepannya," kata Romo.

Ket Gambar: Ilustrasi

Eva/Red

Post a Comment

أحدث أقدم