Sembilan Orang Pembuat Narkoba Diamankan Polres Tangerang Selatan


Sembilan Orang Pembuat Narkoba Diamankan Polres Tangerang Selatan



Polres Tangerang Selatan mengamankan sembilan pelaku pembuat Narkoba serbuk warna Kuning (bibit) mengandung Narkotika jenis (MDMB 4 EN PINACA) dengan berat bruto keseluruhan 2.623,2 Gram. Tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 1.484,94 Gram. 

Pada hari Senin 16 Agustus 2021 Pukul 22.00 WIB di Jl. Ciater Serpong Tangsel Timsus Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan dibawah pimpinan kasat narkoba telah mengamankan tersangka GR dan MN disita barang bukti berupa 7 paket Narkoba jenis Sintetis degan berat 92,7 Gram, jelas Kapolres  Tangsel, AK BP Imam Imanudin di dampingi kasat Resnarkoba Amatha Wijaya Kusuma. S.I.K dalam jumpa Pers di Polres Tangerang Selatan (Jum'at 10-09-2021). 

Berdasarkan keterangan tersangka GR bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sintetis tersebut didapat dari pemilik akun IG T_A dengan inisial AS. Kemudian tersangka AS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 06.00 WIB di Apartemen Rouseville Tangerang Selatan yang di jadikan Home Industri narkotika jenis sintetis maupun cairan/spray magic kemudian disita barang bukti berupa, 14 paket narkotika jenis sintetis 228,6 gram, 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan serbuk warna kuning (bibit) dengan berat bruto 159,07 gram, 3 buah gelas ukur yang di dalamnya berisikan serbuk warna kuning dengan berat bruto 145,82 gram, 2 botol yang didalam nya berisikan serbuk basah warna kuning (bibit) dengan berat bruto 34,63 gram, berbagai peralatan untuk memasak serbuk warna kuning (bibit) menjadi cairan/spray magic yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sintetis, 2 unit kendaraan roda 4, 1 unit sepeda. 

Setelah itu dilakukan pengerjaan terhadap reseller AS dan berhasil diamankan tsk AN di wilayah Ciputat Tangerang Selatan dan tsk AN mengaku memiliki rumah kontarakan di daerah Gunung Sindur yang disewanya sebagai Home Industri pembuatan narkotika jenis sintetis, selanjutnya dilakukan pengerjaan terhadap tersangka FL dan AG yang diduga sebagai reseller tersangka AN yang menjual narkotika jenis sintetis di wilayah hukum Tangerang Selatan. Dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti berupa, 16 paket narkotika jenis sintetis dengan jumlah keseluruhan 152,44 gram, berbagai peralatan untuk memasak serbuk warna kuning (bibit) menjadi cairan/spray magic yang digunaka sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sintetis, 2 unit kendaraan roda 2, uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- 

Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka AS serbuk warna kuning dibeli secara online dari akun IG GS. Dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap pegelola akun IG GS yaitu tersangka VC, PR dan RH pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira jam 19.00 WIB didaerah Makassar Sulawesi Selatan dan petugas juga berhasil menggeledah sebuah rumah kontarakan di daerah Kabupaten Gowa yang dijadikan Home Industri oleh para tersangka kemudian disita barang bukti berupa, 10 paket serbuk warna kuning (bibit) ( MDMB 4EN PINACA) seberat 2.284 gram, 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan tembakau sintetis dengan bruto 55,8 gram, tembakau kretek, mesin press vacum, biji kopi, plastik klip, 3 unit kendaraan roda 4, 1 unit kendaraan roda 2, buku tabungan. 

Para tersangka adalah pemasok bahan dasar serbuk warna kuning (bibit) untuk membuat narkotika jenis sintesis. Dimana peredarannya mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan serta Papua, Adapun modus yang digunakan tersangka untuk melabui petugas jasa pengiriman maupun petugas polisi adalah berkedok pengiriman berupa biji kopi dengan alamat dan indentitas palsu serta nomor handphone pengirim fiktif. 

Harga jual serbuk wana kuning (bibit) adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per gramnya dan untuk harga tembakau sintetis yang sudah jadi adalah Rp. 100.000 per gramnya, Jika diakumulasikan dala jumlah rupiah total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kuning (bibit dan tembakau sintesis) seberat 4.108,14 gram setara dengan harga Rp. 2.771.694.000 ( dua milyar tujuh ratus tujuh puluh satu enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 123.244.3 gram dan dapat di konsumsi oleh 616.221 orang pemakai narkoba jenis sintetis. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 616.221 jiwa pemakai narkotika jenis sintetis. 

Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka AP (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat. 

Dikenakan pasal : 114 (2)  subsider 112 (2) subsider 129 huruf (a) dan (c) subsider 123 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup ata penjara pidana paling singkat 6 tahun dan paing lama 20 tahun. 

(Elia/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم