Debt Collector Tega Rampas Motor Siswa Ditengah Jalan, KPK Nusantara Lapor Polisi

Debt Collector Tega Rampas Motor Siswa Ditengah Jalan, KPK Nusantara Lapor Polisi


Perampasan kendaraan sepeda motor ditengah jalan kembali terjadi, kali ini menimpa anak dibawah umur di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Sabtu, 23/10/2021.

Perampasan itu bermula pada saat Nabila Asyari Putri (15) pulang sekolah dari MTS Negeri Sumenep di desa Giling, Kecamatan Kota, Sumenep.

"Pada saat saya mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ada dua orang yang tidak saya kenal  menyuruh saya agar sepeda motor saya  berhenti dan mengikutinya," ujar siswa MTSN 2 Sumenep kelas IX ini.

Lalu kemudian, kata Nabila melanjutkan, orang tersebut mengambil STNK dan menyuruh saya untuk mengikutinya ke Kantor ADIRA.

"Setelah sampai di ADIRA, kontak beserta sepeda motor saya disita dan saya disuruh menandatangani surat yang tidak tahu isinya apa,  
kemudian saya disuruh untuk menyampaikan surat tersebut. Namun kemudian saya ditelantarkan diluar, dan saya menelpon bapak saya," katanya.

Mengetahui anaknya diperlakukan kurang baik, anggota KPK Nusantara, Asy'ari Halil Riyadi  selaku orang tua korban  mendatangi Kantor Adira Sumenep guna mengklarifikasi. Kedatangan orang tua korban tersebut didampingi oleh ketua KPK Nusantara DPC Sumenep dan penasehat hukum KPK Nusantara yang juga  seorang  Lawyer muda yang lagi naik daun, Tri Sutrisno Effendi SH.

Orang tua korban menjelaskan adanya persoalan perampasan seepda motor yang dikendarai anaknya itu membuat dirinya kesal karena tidak dilakukan dengan cara yang baik.

"Mereka sampai hati mencegat sepeda motor yang dikendarai  anak saya ditengah jalan. Jika ada hal-hal yang diluar dugaan siapa yang bertanggung jawab," terangnya.

Halil juga meminta kepada oknum yang bekerja di Adira Finance agar lebih mendidik kepada masyarakat ketika dilakukan penarikan ditengah jalan. "Intinya jangan sampai dicegat dijalan lah, masak tidak ada cara untuk memperlakukan anak saya dengan lebih baik," keluhnya.

Perampasan ditengah jalan itupun juga dikritisi oleh Pengacara muda dengan  sapaan karib TRI LAW. Dirinya mengatakan bahwa metode perampasan yang dilakukan oleh Lembaga Adira Finance ini masuk dalam kategori yang sudah menyalahi Undang-Undang.

"Cara - cara perampasan sepeda motor yang dilakukan di jalan oleh lembaga ADIRA FINANCE itu tidak bisa di benarkan dan berbenturan dengan undang undang, apalagi jasa debt Collector itu tidak mempunyai payung hukum dan legal standing," terangnya.

Menurutnya, Penyitaan itu merupakan salah satu rangkaian dari sebuah acara pemeriksaan dalam hukum pidana, yg di atur dalam pasal 38 ayat 1 KUHAP mengatur bahwa penyitaan hanya dapat di lakukan oleh penyidik yg di sertakan dengan surat izin ketua pengadilan setempat.

"Jadi ketika penyitaan itu tidak di lampirkan surat dari pengadilan itu ILEGAL dan masuk perampasan. Hal itupun menabrak UUPK dan Perkapolri no 8 Tahun 2011, ada juga peraturan lainnya yg wajib di penuhi oleh Leasing," ungkapnya.

Pria berperawakan gagah ini menambahkan bahwa adapun pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap debt Collector yang beroperasi di jalan dan juga menghalalkan untuk melakukan tindakan tembak di tempat.

"Kami sudah membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polsek Kota Sumenep agar ditindak lanjuti," tukas Tri Sutrisno Effendi.

Lawyer muda ini juga berharap kepada orang nomor satu di Polres Sumenep agar persoalan ini menjadi atensi.

"Jadi besar harapan saya kepada Kapolres Sumenep untuk bisa menindak tegas jasa decb collector yang di pakai Lembaga ADIRA FINANCE karena hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat,"  tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Nusantara DPC Sumenep, Andi Kusmanto mengutuk keras adanya perampasan sepeda motor dijalan, apalagi terjadi kepada anak dibawah umur yang mentalnya sangat rentan.

"Ini sudah sangat meresahakan. Perampasan yang sudah dilakukan oleh Pihak ADIRA Finance membuat kami naik darah karena dilakukan kepada siswa. Dan tentu kejadian seperti ini sangat berdampak kepada  mental dan psikologis Nabila Asyari Putri yang masih berusia 15 tahun," terang Andi.

Disini lain, Yandik yang menjabat sebagai Manajer Operasional Lembaga Adira Finance meminta waktu hingga hari Senin.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya ya mas, Mohon waktunya sampai hari Senin, dan kami sudah melakukan koordinasi kepada Bapak Yayak selaku penanggung jawab dari unit tersebut," tandasnya.


(Eric/lgusty)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama