"Miris..! Harga Seragam Sekolah Hingga Jutaan Rupiah Di SMP N 20 Kota Tangerang."


"Miris..! Harga Seragam Sekolah Hingga Jutaan Rupiah Di SMP N 20 Kota Tangerang."


Bukan pungutan atau sumbangan, tetapi di indikasikan dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri atau kelompok.  Menjual seragam dengan harga hingga jutaan rupiah kepada siswa tentu menjadi persoalan serius. Hal ini yang terjadi di SMP Negeri 20  yang bertempat di Jl.Nuri Raya Perum 1 kec.Cibodas kota Tangerang. Bersumber dari beberapa orang tua siswa saat mengeluhkan mahal nya biaya seragam kepada wartawan.


MN, (inisial-red) ibu 5 anak ini mengeluhkan mahalnya seragam yang harus di tanggung, sebab dirinya harus merogoh kantong untuk bisa membeli seragam buat anak nya yang di haruskan lunas di bulan November 2021 ini, seperti yang di sampaikan oleh pihak sekolah saat menjelang pembelajaran Tatap Muka (PTM) di laksanakan baru baru ini.  


"Bayar pak, Rp.1,300.000  seragam sekolah. Baju putih, biru, olah raga, baju muslim juga batik dan itu cuma atasan, di tambah sepatu. Anak saya kelas 7 pak," kata Ibu MN, orang tua murid dengan wajah sedih dan minta jati dirinya di rahasiakan.(18\10\2021)



Butuh perhatian serius dari pemerintah kota Tangerang. Bahkan, Ketua DPRD Gatot Wibowo,S.IP baru baru ini saat di konfirmasi wartawan menyampaikan, kalau dirinya sudah meminta kepada dinas Pendidikan untuk melakukan pemeriksaan ke pihak sekolah yang menjual seragam kepada siswa dan kalau terbukti harus di berikan sanksi yang tegas.


"Kita sudah meminta kepada Dinas pendidikan kota Tangerang untuk melakukan pengecekan, mengusut dan mengkonfirmasi terkait persoalan ini. Dan kalau memang ditemukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan ataupun ketentuan yang berlaku, maka Dinas pendidikan harus menindak tegas dan memberikan sanksi," ujar orang nomor satu di kursi legislatif kota Tangerang ini.



Gatot menambahkan," Sesuai Permendikbud No.45 Tahun 2014 juga Permendikbud No.1 Tahun 2021 Pasal 27, tentang larangan melakukan pungutan serta menjual belikan seragam di sekolah. " Prinsip nya, sekolah negeri tidak boleh cari untung," tandas nya.



Senada dengan itu, "H.Saiful Millah" Anggota komisi 2 DPRD Kota Tangerang menyayangkan jual seragam di sekolah SMP Negeri Kota Tangerang. Dirinya berpendapat, harus nya disaat ekonomi masyarakat yang sulit saat ini akibat pandemi berkepanjangan pihak sekolah harus bisa mengelola dana BOS dengan baik, dan bukan malah menambah beban masyarakat untuk menanggung biaya seragam sekolah yang mahal. 

"Hal hal itu tidak bisa dilakukan lah, dalam kondisi masyarakat yang sulit. Dalam hal ini Dinas punya regulasi sendiri, penempatan anggaran nya yang diperlukan ke masyarakat dan harus bisa di sisihkan buat masyarakat. Kepala sekolah Harus pintar pintar lah, jangan sampai mengambil keuntungan pribadi. Kita akan segera panggil Dinas pendidikan agar memberikan penjelasan terkait biaya seragam yang di keluhkan wali murid di SMP Negri 20 ini, dalam waktu dekat," kata politikus Golkar ini kepada wartawan. (19\10\2021).


Menurut pendapat Aktivis Di masyarakat,  "Romo" Kordinator LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten menyebut," Pungutan resmi harus memiliki dasar hukum. Sedangkan, pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan jahat.


"Ini menyangkut generasi anak bangsa, dimana seharusnya di didik dengan baik, justru menjadi objek pungutan yang tidak berdasar oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan meraup keuntungan sebesar besar nya, jadi harus ada yang bertanggung jawab. Kita akan melaporkan kepada penegak hukum dalam waktu dekat ini, dengan bukti bukti yang ada, seperti baju yang sudah diberikan oleh pihak sekolah kepada orang tua murid," ucap Romo, mahasiswa hukum tersebut di ruang kerjanya.


Dari kacamata hukum menurut Romo," Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.


Waktu di konfirmasi ke sekolah SMP N 20, Kepala Sekolah "Karim" membenarkan," kalau pihak nya menjual baju khas dan bukan seragam sekolah kepada murid. Dan saat disinggung terkait Permendikbud yang disampaikan oleh ketua DPRD kota Tangerang untuk di perhatikan, dengan gamblang Kepsek mengatakan,  ketika membuka tentang Permendikbud harus mempelajari kalimat seperti apa.


"Buka permendikbud segala nih, ketika minta tanggapan tentang Permendikbud coba kita buka, Abang itu harus mempelajari kalimat per kalimat Permendikbud seperti apa' Yang tidak di perbolehkan itu guru menjual seragam, yang tadi saya katakan koperasi sekolah menawarkan dan menjual nya, dan sifatnya tadi bukan seragam yang kami jual  tapi baju khas sekolah," kata Karim.


Saat di konfirmasi langsung ke Dinas pendidikan oleh awak media, Eni' Kabid SMP belum bisa memberikan penjelasan. Dari penyampaian oleh petugas keamanan, kalau yang bersangkutan sedang melakukan Zoom meeting. Hingga berita ini di muat, belum ada keterangan di kutip dari pejabat Dinas pendidikan, bahkan Kepala Dinas pun lebih memilih diam saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp oleh wartawan.


Team 7

Post a Comment

أحدث أقدم