Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Surat di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan

Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Surat di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan


Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana Turut Serta atau bersama-sama Melakukan pemalsuan surat autentik dan atau surat palsu dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP dan Atau 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Pada hari Rabu, 08 Desember 2021, sekira jam 12.00 WIB di Jl. Panda Raya RT 02/05 No. 7 Kel. Pondok Ranji, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Para pelaku telah diduga turut serta atau bersama-sama membuat dan menggunakan sertifikat yang diduga palsu selanjutnya di gadaikan ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.

Adanya informasi dari warga masyarakat bahwa telah menerima gadai sertifikat hak milik atas nama M. Y dengan nilai Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan jaminan Yang diduga palsu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sertifikat yang di jaminkan tersebut dan kemudian dilakukan pengecekan ke kantor badan pertanahan Nasional kotamadya Jakarta Selatan serta didapat hasil bahwa buku sertifikat hak milik tersebut bukan dikeluarkan oleh BPN. 

Bahwa selain itu didapati informasi bahwa tersangka M. P juga menjaminkan SHM yang sama, atas nama M. Y kepada korban lain dengan nilai Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah).
Tersangka 
M. P, 45 tahun , perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga berperan memesan SHM dan menggadaikan SHM Palsu
L. C, 55 tahun , perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga berperan turut serta membantu membuat SHM Palsu
Y. I, 45 tahun, perempuan pekerjaan ibu rumah tangga berperan turut serta membantu membuat SHM Palsu
S. D, 45 tahun, perempuan pekerjaan ibu rumah tangga berperan turut serta membantu membuat SHM Palsu
R. M, 60 tahun , perempuan pekerjaan ibu rumah tangga berperan turut serta menggunakan SHM Palsu
Tersangka M.P mengakui membuat sertifikat diduga palsu melalui perantara antara lain tersangka Y.I Als MR ; tersangka LC dan Tersangka SD dengan biaya Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk satu buku sertifikat dan masing-masing tersangka yang turut serta atau turut membantu membuat sertifikat palsu tersebut mendapatkan keuntungan antara Rp.1.000.000,- s/d Rp.1.500.000 bahwa sertifikat sertifikat hak milik atas  nama M. Y yang di duga palsu telah digadaikan oleh tersangka MP kepada saksi IS, saksi HD, saksi EW senilai Rp.60.000.000,00,- s/d Rp.70.000.000,00,- melalui bantuan perantara tersangka RM.

Menurut release yang di hadirkan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr, Iman Imanuddin.,S.H, S.I.K., M.H 
Bahwa selain korban yang menerima gadai sertifikat yang di duga palsu, masih ada korban lain yaitu
IIS (kerugian Rp.100 juta)
W (kerugian Rp.100 juta)
A S (kerugian Rp.100 juta)
E R (kerugian Rp.60 juta)
N (kerugian Rp.60 juta)
D L (kerugian Rp.135 juta)
K (kerugian Rp.50 juta)
Dengan total kerugian sekitar Rp.805.000.000,00- 
Barang bukti yang berhasil di amankan 
1 (satu) berkas SHM An. M. Y (yang diduga palsu berlabel A)
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dengan nominal Rp.60.000.000,00-
1 (satu) lembar  asli Surat Tanda Terima Sertifikat Hak Milik , An. M. Y
1 (satu) lembar surat pengecekan sertifikat hak milik An. M. Y
1 (satu) lembar asli surat kuasa yang dibuat oleh M. Y pada tanggal 28 Juni 2021
1 (satu) lembar fotokopi SPPT PBB , tanggal 04 April 2018 An. H. H.
1 (satu) lembar fotokopi SSPD – BPHTB, atas nama wajib pajak M. Y
1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama M. Y.
1 (satu) berkas asli surat perjanjian pinjaman uang, tanggal 28 juni 2021
1 (satu) berkas SHM a.n M. Y (yang diduga palsu berlabel B)
10 (sepuluh) buah sampul sertifikat warna hijau bertulis "KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA" Bergambar burung garuda pancasila "SERTIFIKAT (TANDA BUKTI HAK)
1 (satu) Berkas SHM a.n M. Y (yang diduga palsu berlabel C)

Para pelaku pemalsuan surat autentik dan atau surat palsu dan atau penipuan sebagai mana yg di maksud dalam pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, di ancam dengan pidana penjara paling lama 8 (tahun).

Riske

Post a Comment

أحدث أقدم