Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Berhasil Mengamankan 5 Polisi Gadungan Yang Menganiaya Pengendara Ojol

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Berhasil Mengamankan 5 Polisi Gadungan Yang Menganiaya Pengendara Ojol


Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di JL. RE MARTADINATA Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, Korban yang bekerja sebagai kurir pengantar makanan yang sedang menunggu Orderan pesanan makanan, ketika Korban sedang berjalan di gang sempit korban disergap oleh para pelaku yang berjumblah lima orang yang mengaku sebagai anggota kepolisiian.

"Saat beraksi pelaku membawa senjata api palsu untuk mengintimidasi korban dan memaksanya menyerahkan kartu ATM beserta kode pinnya.
Selain memukul, pelaku juga menodongkan benda sejenis senjata api. Tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan itu ternyata korek api,
Karena tidak tahu korban takut dan terintimidasi sehingga menyerahkan ATM beserta Pinnya.
"ucap iman.

para tersangka beraksi dengan cara menuduh korban sebagai kurir narkoba, lalu memasukkannya ke dalam mobil.
Di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Kemudian korban diamankan ke dalam mobil," ujar Iman kepada para awak media.

korban baru dilepaskan para polisi gadungan itu setelah uang yang tersimpan di ATM berhasil dikuras.
Setelah uang diambil, korban diturunkan di tempat yang sama, dengan total Kerugian mencapai Rp 6,1 juta,sedangkan kendaraannya tidak ikut di ambil" lanjutnya.

Saat ini, kelima orang berinisial PK (23), FM (17), RA (29), GR (23) dan C (43) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.

Para tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

Rosinta&Riske

Post a Comment

أحدث أقدم