Bidang Hukum Polda Banten Menang Dalam Sidang Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten



Bidang Hukum Polda Banten Menang Dalam Sidang Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten


Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten lakukan pendampingan Praperadilan terhadap termohon, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Banten, pada Kamis (18/11).

Adapun sidang Praperadilan ini dilakukan diruang sidang Chandra di Pengadilan Negeri Serang. Rabu, (17/11). Dimana sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tunggal Yuliana, Panitera pengganti Puji dan Juru Sita Iman Khairurohman.

Saat ditemui, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs Achmad Yudi mengatakan bahwa sidang Praperadilan yang diajukan pemohon dalam hal ini kuasa hukum pemohon yaitu Julianto ditolak oleh Pengadilan Negeri Serang. "Hari ini saya baru saja melakukan pendampingan hukum kepada Ditreskrimum Polda Banten dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon yaitu Julianto. Sidang Praperadilan ini terkait penyidikan perkara LP No. 316 tanggal 25 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Polda Banten tentang Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana tidak memenuhi unsur," ucapnya.

"Alhamdulillah dalam sidang ini, Majelis Hakim menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.

Untuk diketahui, bahwa sidang Praperadilan ini telah terlaksana selama lima kali persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

(Eva/Bidhumas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama