Elza Syarief Law Office Gelar Konfrensi Pers Ajukan Dua Surat Pembelaan Terhadap Kliennya

Elza Syarief Law Office  Gelar Konfrensi Pers Ajukan Dua Surat Pembelaan Terhadap Kliennya


Advokat Elza Syarief kembali menggelar konferensi pers sehubungan dengan kasus yang menimpa kliennya, Roshni Lachiram Parvani Sadhwani, pada Senin (15/11), di gedung Elza Syarief Law Office, Jakarta. Pada kesempatan ini, pihaknya mengajukan dua surat yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (KY).

Elza menyebutkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI (MA) melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan berimbas pada kerugian terhadap sang klien yang dalam hal ini bertindak sebagai pelapor.


Advokat Elza Syarief menggelar konferensi pers pada Senin (15/11)
"Kami mohon pemeriksaan dan pertanggung jawaban dari Majelis Hakim MA RI sebagai Hakim yang menangani Perkara Kasasi Nomor 2842 K/Pdt/2021 Tanggal 12 Oktober Jo Nomor 38/PDT/2021/PT DKI Tanggal 24 Maret 2021 Jo Putusan Peradilan Negeri Jakarta Selatan No.391/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel, Tanggal 18 Juni 2020 yang menyimpang dari prinsip aturan peradilan yang baik yang memberikan putusan melanggar ketentuan hukum yang berlaku sehingga merugikan pihak Pelapor," tegas Elza dalam Konferensi Pers, Senin (15/11).

Lebih lanjut, Elza mengatakan Roshni kini sedang berperkara dalam Perkara Gugatan Cerai yang diajukan suaminya, Prithvi Suresh Vaswani. Namun, dalam prosesnya ternyata oleh pihak Roshni dan kuasa hukumnya menanggap banyak keganjilan yang terjadi dan bahkan dinilai mengarah pada kecurangan.

"Putusan MA RI aquo sangat kontroversial dan sangat kental dengan aroma kecurangan. Bahwa setelah didaftarkannya Memori Kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara Hukum Acara, prosedur selanjutnya adalah Para Pihak mendapatkan pemberitahuan bahwa berkas sudah masuk ke MA," ungkapnya

"Bahwa setelah itu, terdapat Pemberitahuan Nomor Perkara dari MA RI. Namun sampai dengan detik ini, Pemberitahuan Nomor Perkara tersebut tidak pernah kami terima," sambung Elza

Elza sempat menunjukkan beberapa bukti berupa gambar dan video yang memperlihatkan tindak kekerasan yang dilakukan Prithvi. Menurutnya, dan hal tersebut diakui Roshni saat dilakukan zoom meeting di waktu bersamaan dengan kegiatan Konpres, bahwa tindakan-tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan Prithvi sudah sering kali terjadi.

"Bahkan yang terakhir terjadi pada Kamis (27/6/2019), di mana Prithvi melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada klien kami, yang menyebabkan klien kami alami luka lebam di beberapa bagian anggota tubuhnya. Bahkan, bukti mengenai hal tersebut diperkuat melalui hasil visum dan telah dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga," paparnya

Dikatakan, terkait laporan polisi dengan nomor TBL/3878/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 27 Juni 2019, ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian melalui Surat Nomor B/5344/XI/Res.1.24/2019/Ditreskrimum, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-2, tanggal 11 November 2019 dengan menetapkan Prithvi dari Saksi Terlapor menjadi Tersangka.

"Selanjutnya, selama perceraian bergulir di Pengadilan, Prithvi tidak pernah menafkahi baik anak-anak dan juga Pelapor yang notabene sebagai istrinya. Atas perbuatan itu, saya pun telah melaporkan kepada pihak Kepolisian Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penelantaran terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 B jo Pasal 77 B, dan/atau dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 UU no 35/2014 tentang Perubahan Atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Elza.

Di samping itu, Elza Syarief juga mengajukan permohonan pergantian Sponsor Penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) baru untuk kliennya. Mengingat Prithvi Suresh Vaswani sebagai suami Roshni yang jadi sponsor penerbitan KITAP istrinya, tidak memperpanjang dan menahan fisik KITAP kliennya.

"Klien kami mengalami kesulitan untuk memperpanjang KITAP tersebut, termasuk dokumen-dokumen (semua dokumen) pribadi milik klien kami, beserta dokumen anak berada di tangan sdr. Prithvi Suresh Vaswani," jelasnya

Karenanya, lanjut Elza, kalau pihak suami selaku penjamin yang tidak memperpanjang KITAP, bukanlah kesalahan dari Roshni Lachirham. Atas dasar itu, Elza Syarief selaku kuasa hukum Roshni, mengaku telah mengirim surat kepada kuasa hukum dari pihak Prithvi. Inti dari surat tersebut adalah meminta dokumen-dokumen pribadi Roshni yang ditahan oleh suaminya.

"Klien kami dan suaminya saat ini sedang dalam permasalahan Rumah Tangga, pihak si suami tidak mau memperpanjang Kartu Izin Tinggal Tetap dari klien kami yang masa berlakunya sudah habis sejak tahun 2020," tegas Elza

Lebih lanjut, Elza Syarief menilai, tindakan Prithvi yang tidak memperpanjang KITAP dari istrinya yang masih sah secara hukum, merupakan pelanggaran hukum.

Elza juga menyebut kalau tindakan Prithvi yang dengan sengaja tidak memperpanjang KITAP dan mencabut dirinya sebagai sponsor atas KITAP, pada saat perkara perceraian masih diproses di Mahkamah Agung, adalah perbuatan keji dan kejam.

"Perbuatan sdr. Prithvi Suresh Vaswani tersebut yang dengan sengaja sehingga membuat klien kami overstay telah dilaporkan pada Kepolisian Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/4835/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Agustus 2020," paparnya.

Hal inilah yang menjadi dasar kuasa hukum Roshni, advokat Elza Syarief, mengajukan surat permohonan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Elza memohon agar kliennya diberikan perlindungan hukum.

Selain itu, Elza juga memohon agar pergantian Sponsor Penerbitan KITAP Baru dapat dilaksanakan di Jakarta. Baginya, kalaupun kliennya harus keluar negeri, maka, kedua anak Roshni harus diasuh untuk sementara waktu oleh Ibu Hulu Hiro Sadhwani yang merupakan Ibu Kandung dari kliennya.

"Mohon agar proses pergantian Sponsor Penerbitan supaya klien kami tidak dipisahkan dengan kedua anaknya yang masih kecil (di bawah umur), dan masih sangat memerlukan kasih sayang serta pengasuhan dari kliennya selaku Ibu Kandungnya," pungkas Elza.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama