Kabid Humas Polda Banten Sampaikan Hotline Pengaduan Korupsi Saat Podcast di Kabar Banten





Kabid Humas Polda Banten Sampaikan Hotline Pengaduan Korupsi Saat Podcast di Kabar Banten


Kembali kunjungi kantor Media Harian Kabar Banten, Jl. Ahmad Yani No 72, Kota Serang, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga Podcast ngobrol santai bersama Direktur Kabar Banten Rachmat Ginandjar pada Kamis (18/11).

Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Banten berbincang dan menceritakan tentang keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus kejahatan tindak pidana Korupsi. "Polda Banten berhasil ungkap kejahatan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa di Pandeglang dan mantan kepala Desa di kabupaten Serang  serta  kasus terbaru pada Jumat (12/11) lalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum pegawai BPN di Kantor BPN Kabupaten Lebak."Kata Shinto Silitonga.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan dasar penyidikan terhadap OTT oknum pegawai BPN berawal dari informasi masyarakat. "Sejak mendapatkan informasi tersebut pada 13 November 2021, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyidikan tindak pidana korupsi hasil OTT,temukan fakta-fakta hukum tentang korupsi dan Hingga hari ini Polda Banten sudah menetapkan 2 tersangka pungli yaitu RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak PR (41), Pegawai Pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak."Ujar Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menjelaskanMotif para pelaku adalah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi baik bagi diri sendiri maupun orang lain. "Pasca penetapan pelaku, Polda Banten melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melakukan penggeledahan kantor BPN Lebak, dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan dokumen dengan indikasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi modus pungutan liar dengan tersangka RD dan PR dan menemukan 5 amplop berisi uang," katanya Kabid Humas Polda Banten.

Shinto Silitonga mengatakan jika ada informasi tentang adanya pungutan biaya yang tidak sesuai peraturan juga informasi terkait tindak pidana korupsi lainnya ke Posko Pengaduan Ditreskrimsus Polda Banten di nomor 0815-1379-9990. Identitas pelapor akan dirahasiakan. "Saya menghimbau agar publik aktif dalam berpartisipasi memberikan informasi terkait adanya pungutan biaya yang tidak sesuai maupun tindak pidana korupsi lainnya bisa hubungi Hotline Pengaduan di nomor 0815-1379-9990," kata Shinto Silitonga. 

Diakhir podcast Shinto Silitonga menyampaikan instruksi Kapolda Banten bahwa praktik pungutan liar dan tindakan koruptif pada pelayanan publik seperti yang diungkap Ditreskrimsus Polda Banten memang sudah meresahkan masyarakat, oleh karena itu Kapolda Banten telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus menimbulkan efek deteren bagi yang lain. "Polda Banten akan mengevaluasi hasil pengungkapan dan mengikuti progres efek bagi pelayanan publik lainnya, apabila memang dibutuhkan maka Kapolda Banten tidak segan untuk memerintahkan jajarannya melakukan OTT terhadap informasi kasus korupsi yang lainnya," tutup Shinto Silitonga.


(Eva/Bidhumas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama