Polresta Tangerang Bekuk Pria 43 Tahun yang Perkosa Anak di Bawah Umur

Polresta Tangerang Bekuk Pria 43 Tahun yang Perkosa Anak di Bawah Umur

Tangerang,anekafakta.com

Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk UHS alias Pakde, pria berusia 43 tahun, warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.

Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan keji yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/8/2021) di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Korban seorang perempuan berusia 15 tahun yang statusnya masih pelajar," kata Wahyu, Selasa (16/11/2021).

Awal kejadian, kata Wahyu, IB, seorang pria menghubungi kerabat korban, seorang pria berinisial DM, untuk menumpang menginap. IB dan DM sudah saling kenal. Saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde. IB dan DM kini kini berstatus sebagai saksi.

"Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya," ujar Wahyu.

Wahyu melanjutkan, esok harinya, korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya kepada DM dan IB. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde. Polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.

"Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," tutur Wahyu.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama