Delapan Suporter Persip Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengroyokan Pedagang Angkringan




Delapan Suporter Persip Ditetapkan Sebagai  Tersangka Kasus Pengroyokan Pedagang Angkringan



Polres Batang Polda Jawa Tengah menetapkan delapan orang suporter BBC (Brigata Batik City) yang merupakan pendukung tim kesebelasan Persip Pekalongan sebagai tersangka 
pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama dan perusakan sepeda motor milik pedagang angkringan.

Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto pada acara konferensi pers di Batang, Jumat (3/12) petang, mengatakan kronologi kejadian tersebut bermula usai pertandingan sepak bola antara Persip Pekalongan dengan Persibat Batang yang diselenggarakan di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan pada Selasa (30/11). 

"Diduga adanya provokatif negatif, suporter BBC mendapat informasi jika ada suporter Persibat Batang yang memasang bendera Persip pada kondisi terbalik yang mengakibatkan suporter BBC marah," jelas Kapolres.

Lalu, suporter Brigata Batik City (BBC) memarkir motornya di terminal pekalongan, kemudian sekitar 25 orang pendukung tim kesebelasan Persip turun dan berjalan kaki melewati batas Kota Pekalongan- Kabupaten Batang untuk mencari suporter Persibat.

Akan tetap saat itu tidak ada satupun suporter Persibat yang ada di lokasi kejadian, tetapi mereka hanya melihat ada penjaga angkringan memvideo aksi suporter BBC.

"Suporter BBC menduga jika yang merekam kegiatan mereka adalah suporter Persibat Batang. Suporter BBC sempat menanyai perekam video itu apakah dirinya adalah suporter Persibat namun tim pendukung kesebelasan Persip itu tidak percaya dan kemudian melakukan pengeroyokan pada pada pedagang angkringan serta merusak sepeda motor," bebernya.

Delapan suporter BBC tersebut adalah IAA, AN, GR, AR, MA, MFZ, FAA, dan MZA semuanya warga Pekalongan.

Adapun korban pengeroyokan yaitu Muhamad Miftahudin (17), dan Adela Prizela (23), keduanya warga Kabupaten Batang.

"Dua orang, satu masih menjalani perawatan di RSUD Kalisari Batang dan satunya rawat jalan," tambah Kapolres.

Pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu pasal 170 Ayat 2 KUHPidana
penjara paling lama tujuh tahun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama