Sejumlah Awak Media Mengecam Aksi Penyebaran Video Pornografi yang Diduga Dilakukan Oleh Ketua KATAR Kabupaten Tangerang

Sejumlah Awak Media Mengecam Aksi Penyebaran Video Pornografi yang Diduga Dilakukan Oleh Ketua KATAR Kabupaten Tangerang

Tangerang,anekafakta.com

Terkait ramai beredarnya Video berbau pornografi, Ketua LSM Kompak (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi), H.Retno Juarno yang juga selaku Sekjen MOI (Media Online Indonesia) DPC Kabupaten Tangerang, angkat bicara

Beredarnya Video berbau pornografi (red. Cewek dengan seekor binatang) beredar dan rame di salah Group WhatsApp, yang dengan terang - terangan atau pun tanpa sengaja di sebarkan oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang, berinisial MH, membuat seribu tanda tanya besar (30/11/2021)

Menurut Sekjen MOI (Media Online Indonesia) DPC Kabupaten Tangerang, H.Retno Juarno, "Kejadiannya terjadi pada Rabu (29/12/2021) malam sekira pukul 22.35, WIB, hingga seluruh peserta Goup WA terbelalak dengan kiriman Video tersebut dan membuat beberapa Anggota Group ramai - ramai memberikan tanggapan terkait Video yang dikirimkan tersebut.

"Kami masih mencoba melakukan analisis bersama teman - teman Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tangerang dan teman - teman media,"Iya kan kita masih cari tahu hal itu, maksud dan tujuannya, ini kan Group WhatsApp yang anggotanya bermacam golongan dan jabatan bahkan terdapat juga Nomer Kapolresta Tangerang disitu," terang Retno Juarno

Sementara itu Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang MH dalam klarifikasinya di Kawasan Roti Bakar 88 Telaga Bestari menjelaskan, "Bahwa hal yang terjadi bukanlah suatu kesengajaan, niat hati mau membuang Video tersebut malah terkirim ke WA Group Kabar Berita Provinsi Banten," jelasnya

"Saya Atasnama pribadi meminta maaf atas kejadian tersebut, ini bukan kesengajaan," pungkasnya.

Menurut H.Retno Juarno tindakan yang diduga dilakukan MH yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang tersebut dapat merusak citra baik selama ini dan jika terus dibiarkan akan mempengaruhi image yang dibangun saat ini tentang Organisasi "Plat Merah" Kabupaten Tangerang," tegasnya

Selain itu, H.Retno Juarno juga meminta segera menggelar rapat juga Islah sesama Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tangerang, guna membahas soal tindakan yang di duga dilakukan oleh MH, agar semuanya Clear," dalam mengambil langkah - langkah strategis untuk menyelamatkan Karang Taruna Kabupaten Tangerang yang saat ini dalam kondisi terpuruk," ucapnya

Secara Organisasi pihaknya akan menggelar rapat membahas persoalan tersebut, dan akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Oleh karena itu H.Retno Juarno meminta kepada seluruh masyarakat atau pun anggota Group WhatsApp agar tidak secara sengaja menyebarkan foto/video (dokumen) asusila (tanpa busana, dll) yang melanggar aturan dan norma yang berlaku. Karena penyebar konten asusila di media bisa kena hukuman," ujarnya 

Karena pada Pasal : 27 ayat 1 UU Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman," ungkap Retno Juarno

Juga pada Pasal 45 UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak (Satu Miiliar Rupiah) Rp.1.000.000.000,00 

Serta siapa pun yang terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,  memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor :  44/2008 Tentang Pornografi diancama hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar (diatur dalam Pasal 29," tegasnya

"Kami juga meminta pakar Telematika dan teman - teman media yang tergabung di Grup WhatsApp tersebut untuk sama - sama mengkaji maksud dan tujuan Ketua KATAR Kabupaten Tangerang itu menyebarkana Video porno, "Nah itu yang kita tunggu makanya teman - teman harus sabar," jelas Retno Juarno mengakhiri.


Ket Foto: Ilustrasi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama