Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan Cilamajang, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V Fraksi Partai Gerindra Dapil Jabar XV Ali Rasyid, M.Sos Gelar Reses


Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan Cilamajang, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V Fraksi Partai Gerindra Dapil Jabar XV Ali Rasyid, M.Sos Gelar Reses

Kota Tasikmalaya, Anekafakta.com

Sebanyak puluhan orang dari warga Saguling Panjang hadiri acara bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V Fraksi Partai Gerindra Dapil Jabar XV Ali Rasyid, M.Sos menggelar kegiatan reses masa persidangan I Tahun 2021-2022 yang bertempat di wilayah Sagulingpanjang Kelurahan Cilamajang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Kamis (9/12/21).

Pada kegiatan tersebut tampak hadir Lurah Kelurahan Cilamajang, Atep Rahmanto, SE, M.Si
Sekretaris Kelurahan Cilamajang Yuni Umratul Khulashoh, S.Sos, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta masyarakat setempat.

Lurah Kelurahan Cilamajang Atep Rahmanto, SE, M. Si dalam sambutannya menyampaikan pihaknya mengapresiasi dan berbahagia bahwa agenda reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diselenggarakan di wilayah Kelurahan Cilamajang. Kesempatan ini pun kami mengundang seluruh elemen yang ada di Kelurahan, mudah-mudahan pada kesempatan yang baik ini peserta yang hadir dapat mengusulkan 4 bidang yang meliputi bidang Pemerintahan,Pembangunan, Ekonomi dan bidang kesejahteraan sosial kepada Dewan Provinsi agar dapat dijadikan dasar untuk mengeluarkan anggaran atau untuk membantu pembangunan di Kelurahan Cilamajang." Tandas Atep

Atep menambahkan jadi kesempatan baik ini jangan disia-siakan, siapkan usulan untuk diajukan,jangan banyak-banyak usulan, takut pusing nanti jadi lupa. Usulan mah satu tapi berbobot." Pungkas Atep

Di tempat terpisah, Ali Rasyid M.Sos mengatakan dengan adanya ajuan yang disampaikan oleh masyarakat Kelurahan Cilamajang, tentu hal ini akan diperjuangkan, dimana pengajuan tersebut antara lain ingin ada kenaikan gaji Ketua RT dan RW, Ingin ada perhatian lebih untuk Kader Posyandu, nanti akan kita sampaikan kepada Kepala Daerah baik kepada Wali Kota Tasikmalaya atau kepada Gubernur Jawa Barat, kalau yang menyangkut aspirasi yang memang langsung bisa ditangani oleh aspirasi Dewan, kita juga langsung tidak mesti banyak bicara kepada Kepala Daerah, tapi kalau yang menyangkut kebijakan seperti yang diusulkan masyarakat tentu harus di konsultasikan kepada Kepala Daerah." Ujar Ali Rasyid

Ali menambahkan sebagai tim khusus dalam pembuatan Perda tentang Pondok Pesantren, perkembangannya sampai saat ini kami tinggal menunggu Peraturan Gubernur saja, karena Gubernur yang mengatur teknis terhadap Perda itu, Perda itu sendiri sudah selesai yang mana misi utamanya terkait pemberdayaan ekonomi. Pesantren itu harus mandiri sehingga nanti peran Pemprov adalah memberikan suntikan modal terhadap Pesantren untuk melaksanakan usaha, tapi sekarang sudah satu tahun berjalan Perda sudah selesai, yang belum ada Peraturan Gubernur, mungkin Gubernur pertimbangannya karena APBD kita belum sehat sehingga Pergubnya belum dikeluarkan, karena jika Pergub dikeluarkan itu mengikat harus melaksanakan Perda itu."tandasnya

Lanjut Ali Rasyid, ada Perda Pondok Pesantren itu isinya janji, bagaimana memberikan sarana prasarana kepada Pesantren termasuk soal akses permodalan terhadap Pesantren supaya Pesantren itu mempunyai unit usaha, Untuk manfaatnya sendiri dengan adanya Perda ini bagi Pesantren yaitu agar Pesantren mempunyai usaha sehingga nanti juga ada dana-dana yang lebih mandiri untuk membantu Pesantren, untuk membantu santri karena kan tidak semua Santri punya biaya, salah satunya bisa diambil dibantu kalau unit usaha kedepannya maju." Pungkasnya

DEDE .KH

Post a Comment

أحدث أقدم