Bahar Smith Berstatus Tersangka, DPP Gerpindra Minta Masyarakat Tak Terprovokasi : Percayakan Ke Polisi!


Bahar Smith Berstatus Tersangka, DPP Gerpindra Minta Masyarakat Tak Terprovokasi : Percayakan Ke Polisi!


Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Indonesia Raya (GERPINDRA), Khoirul Abidin atau akrab disapa Cak Abid mengimbau masyarakat agar tak terprovokasi terkait adanya kasus penyebaran berita bohong oleh Bahar Smith. Cak Abid minta masyarakat percayakan ke pihak yang berwenang.

"Kita sebaiknya dukung dan percayakan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwenang agar bisa melakukan penegakan hukum yang adil dan tak pandang bulu," tutur Cak Abid yang juga Mahasiswa Pascasarjana ITB AD saat dimintai respons, Selasa (04/01/2022).

Cak Abid menyayangkan adanya framing kriminilasisi ulama dalam penetapan tersangka ini. Cak Abid yakin polisi bisa bekerja secara profesional.

"Saya pikir masyarakat sudah bosan dengan framing-framing begitu. Kita dukung penegakan hukum yang berjalan. Kami percayakan ke polisi," jelas Cak Abid.

Selain itu, Cak Abid menegaskan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi bukan tanpa batas, kata Cak Abid, kepastikan hukum harus berjalan dengan tupoksi agar falsafah hukum hadir sebagai acuan hidup warga negara.

"Proses hukum yang dijalani oleh Bahar Smith adalah bagian penegakan hukum yang wajib dijalani, justru ketika penegakan hukum tidak ditegakan, apalagi kelompok yang punya kepentingan untuk memainkan isu SARA. Maka peran polisi perlu dipertanyakan oleh publik," tegas Cak Abid.

Bahar Bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar kini telah ditahan." Kata Cak Abid.

Bahar bin Smith yang ditetapkan Polda Jawa Barat atas kasus ujaran kebencian berbau SARA. Hal demikian, melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP." Jelas Ketum DPP GERPINDRA.

Cak Abid menegaskan pernyataan Bahar Smith bertujuan untuk menyebar rasa permusuhan dan kebencian antar sesama. Lanjut dia, pernyataan tersebut sangat berbahaya sekali untuk memperpecah belah bangsa. 

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Habib Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief.

Saya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polda Jawa Barat yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran ujaran kebencian oleh Habib Bahar bin Smith, kami percaya terhadap penegakan hukum dalam hal ini Polri yang telah mengambil tindakan." Tutupnya Cak Abid.

Red/Rls

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama