DiDuga Tak Terima Uang Sesuai Keinginan, Client Dari Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SH, MH Tetap Mendekam Di Tempat Rehabilitasi

DiDuga Tak Terima Uang Sesuai Keinginan, Client Dari Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SH, MH Tetap Mendekam Di Tempat Rehabilitasi




Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pepatah yang tepat dilukiskan kepada client dari Advokat yang sudah tak asing lagi namanya di dunia pengacara yaitu Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SE, SH, MH berinisial "PHS".



"PHS" dikirim oleh Polres Sukabumi ke salah satu yayasan rehabilitasi penyalahgunaan obat obatan terlarang yaitu Yayasan Karunia Aksi Bangsa Indonesia (YKABI) atas dugaan menggunakan obat terlarang yang berada di wilayah Bogor Jawa Barat.


Pihak keluarga "PHS" yang memiliki kedekatan dengan Advokat Luqman meminta bantuan dari Advokat yang dikenal lantang menyuarakan kebenaran ini setelah pihak keluarga menemui jalan buntu saat mengurus sendiri untuk mengeluarkan "PHS" dari yayasan tersebut.


"Pengelola yayasan bernama pak asep awalnya meminta uang 15 juta kepada kami pihak keluarga setelah kami bernegosiasi akhirnya turun menjadi 10 juta dan deal diangka 7 juta, awalnya pak asep tidak bersedia mengeluarkan anak kami dan akhirnya terjadi kesepakatan seperti itu dan pak asep minta segera dikirimkan uang tersebut tetapi karena kami tidak memiliki uang sebesar 7 juta rupiah kami tidak bisa mengirimkan uang tersebut yang akhirnya anak kami masih berada di yayasan tersebut dan pak asep tak bisa dihubungi kembali oleh kami yang akhirnya kami meminta bantuan kepada Advokat luqman" ujar mertua dari "PHS".



Pada saat Advokat Luqman dihubungi pihak keluarga "PHS" , Advokat Luqman langsung mendatangi yayasan tersebut dan sampai di sana sekitar jam 8 malam yang akhirnya tidak diperbolehkan masuk dan diberikan nomor hp pengelola yaitu asep dan setelah dihubungi asep meminta Advokat luqman untuk datang kembali ke esokan harinya karena waktu sudah malam.



" Saya sudah datang dan memang waktu menunjukan pukul 8 malam dan saya diberikan nomor hp pak asep oleh penjaga yayasan, saya hubungi dan saya diminta untuk datang kembali, setelah saya datang kembali pihak yayasan pun tetap sama seperti tidak menghargai profesi seorang advokat, saya tidak diperkenankan masuk apalagi bertemu dengan client saya yang akhirnya saya melakukan pembelaan untuk client saya melalui hp dengan saudara asep dan saya jelaskan bahwa pihak keluarga tidak mampu untuk biaya yang diminta oleh pihak yayasan maupun untuk biaya rehab "PHS" setiap bulannya yang akhirnya saudara asep menyarankan untuk pihak keluarga membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM)" ucap Advokat Luqman.


Sebelumnya Advokat luqman mengakui kepada pihak media ini bahwa dirinya telah mendatangi pihak yayasan beberapa kali tapi tetap tak diperbolehkan masuk untuk bertemu dengan clientnya yang menyebabkan advokat luqman sebagai penasehat hukum "PHS" sangat berkeberatan atas pelayanan dari pihak yayasan.

Lebih lanjut Advokat Luqman menjelaskan bahwa " setelah SKTM jadi dan semua data pendukung disiapkan, saya beserta orang tua dari "PHS" dan anak istrinya "PHS" kembali mendatangi yayasan tersebut tapi lagi lagi kami tidak dilayani terkesan dipersulit pintu gerbangpun tak dibukakan boro boro kami ketemu dengan saudara Asep maupun client kami "PHS"......mungkin pihak yayasan kecewa karena tidak menerima uang sesuai keinginan mereka sampai profesi advokat pun tak dihargai mereka dan tak ada rasa kasihan sedikitpun melihat istri dan anak dari "PHS" yang masih kecil yang ingin berjumpa dengan bapaknya yaitu "PHS"......saya akan terus memperjuangkan dengan berbagai upaya hukum agar "PHS" bisa kami keluarkan dari yayasan tersebut dan kepada pihak pihak terkait kami minta perhatiannya buka mata buka hati untuk melihat peristiwa ini" tutup Advokat luqman (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama