Eks Pekerja Diduga Lakukan Upaya Penyitaan Aset, Perusahaan Siap Lakukan Upaya Hukum


Eks Pekerja Diduga Lakukan Upaya Penyitaan Aset, Perusahaan Siap Lakukan Upaya Hukum



PT Kadi Internasional menyayangkan tindakan atas dugaan pencegahan yang dilakukan beberapa eks pekerja dalam kegiatan mobilisasi pemindahan aset peralatan dan perlengkapan kantor.

Diketahui, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini berencana pindah lokasi ke Subang, lantaran pengerjaan sebelumnya di daerah Karawang telah selesai.

Kuasa Hukum Perusahaan, Saka Wibisono mengungkapkan, sistem kerja yang diterapkan perusahaan bergantung pada waktu tertentu dan jangka waktu tertentu. Sehingga, PT Kadi Internasional menerapkan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang umum disebut pekerja kontrak. 

"Ketika proyek pekerjaan sudah selesai, pekerja berhenti berdasarkan jangka waktu yang ditentukan dalam PKWT. Akan tetapi, pada saat ada pekerjaan baru, kami (pihak perusahaan) akan merekrut kembali para pekerja tersebut karna Perusahaan tidak mau mencari orang lain lagi, dengan pertimbangan sudah kenal baik," kata Saka dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1/2022).

Bahkan, sambung dia setiap habis kontrak, perusahaan akan selalu menerbitkan Surat Keterangan Kerja atau paklaring sebagai bentuk putusan hubungan kerja. 

"Nah, yang terakhir ini, kontrak karyawan itu akan berakhir di 31 Desember 2021 jadi harusnya sama seperti sebelumnya tidak ada persoalan apa-apa,"ucapnya.
 
Menurut dia, bila pemutusan hubungan kerja dinilai menjadi persoalan bagi para eks pekerja seharusnya tindakan pencegahan atau penahanan sejumlah aset milik perusahaan tidak perlu dilakukan. 

Sebagai negara hukum, Indonesia telah memberikan ruang bagi para pekerja untuk mengajukan keberatannya sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

"Persoalan ini kan masuknya ke ranah perselisihan hubungan industrial. Jadi kalau menurut kami, mari kita sama-sama selesaikan ini melalui mekanisme yang sudah diatur oleh Undang-undang," papar dia.

Perusahaan, lanjut Saka tentunya akan menanggapi setiap tindakan yang dilakukan secara serius, diantaranya membuka laporan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum dalam aksi pencegahan dan penahanan aset milik perusahaan.

"Soalnya sampai hari ini, belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan PT Kadi Internasional bersalah. Siapapun tidak punya hak mencegah apalagi menahan atau menyita aset perusahaan,"tegas dia.

"Selain itu, jika kontrak sudah selesai, maka eks para pekerja tidak sepatutnya masih berada di wilayah PT Kadi Internasional apalagi memasang spanduk-spanduk yang terkesan memprovokasi atau mendirikan posko di lingkup perusahaan, dan itu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Oleh karena itu, PT Kadi Internasional melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya-upaya hukum untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi. "Termasuk termasuk tindakan-tindakan yang dianggap telah merugikan perusahaan selama ini," pungkasnya.

Post a Comment

أحدث أقدم