Ibu Kasus Penganiayaan Anak Lakukan Perlawanan, Jambak Dan Cekik Polwan Hingga Kalungnya Putus



Ibu Kasus Penganiayaan Anak Lakukan Perlawanan, Jambak Dan Cekik Polwan Hingga Kalungnya Putus


SIMALUNGUN,anekafakta.com

Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan rilis pengungkapan kasus penganiayaan anak menjelang akhir tahun 2021, di Aula Sat Reskrim Jln Jhon Horailam Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (27/12/2021).


Dalam kegiatan Press Release tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH menjelaskan,  perkara Tindak Pidana (TP) kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Selasa 29 Desember 2020, sekitar pukul18.30 Wib, di Huta Silandoyung Nagori Silau Paribuan.

Kejadian tersebut, bermula dari laporan Mardinan Girsang (39) Warga Huta Silandoyung Nagori Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean, melaporkan  anak kandungnya berinisial VDG (8) menjadi korban Kekerasan, dilalukan NS Alias Butet (56) Warga Huta Silandoyung Nagori Silau Paribuan.

Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP /47/XII/2020/SU/SIMAL-S.KAHEAN, TGL. 30 Desember 2020, Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan anak tersebut.

Kemudian, menetapkan NS Alias Butet (56) menjadi Tersangka, karena telah terbukti dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) melakukan penganiayaan kepada VDG (8) dengan cara melemparkan kayu Broti.

Sehingga  mengakibatkan VDG (8) luka goresan berdarah di bagian kaki kiri Korban.

Kemudian, posisi perkara sudah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun (P.22).

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan permasalahan ini sudah dilakukan mediasi antara Pelapor dan Terlapor sebanyak Tiga  kali.

Dalam mediasi,  dihadiri pihak Dinas Sosial, Dinas DPPA, Kesbangpol, Tokoh Agama Islam, Tokoh Agama Kristen, Pangulu,  Camat Silou Kahean dan lainnya.

Namun mediasi tidak tercapai, selanjutnya pada Sabtu  25 Desember 2021, Kapolres Simalungun bersama dengan Asisten III Pemkab Simalungun Akmal Harif Siregar, S Kom, M Si mendatangi tempat kejadian perkara untuk memediasi Pelapor (Korban) dengan NS als Butet dan bertemu dengan orang tua korban, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta pangulu.

Sedangkan NS als Butet sudah diundang untuk datang ke lokasi tempat kejadian perkara. 

Seterusnya Kasat Reskrim AKP  Rachmat Aribowo,  SIK MH menjelaskan perkara tersebut posisi kasus sudah diserahkan ke Kejari Simalungun (Tahap II). 

"Dalam proses penanganan kami Sat Reskrim sudah menangani kasus tersebut dengan proses sesuai prosedur, penuh kehati-hatian dan sudah dimediasikan beberapa kali," katanya.

"Namun selalu gagal tidak ada kesepakatan berdamai, oleh sebab itu Sat Reskrim, dalam hal ini melakukan upaya hukum dengan mengeluarkan surat perintah membawa Tersangka," lanjutnya.

"Setelah Tersangka Ibu NS tidak menghadiri Dua Kali,  surat panggilan Tersangka untuk dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Simalungun," terangnya.

"Pada saat pelaksanaan upaya paksa membawa tersangka ke Kejari Simalungun Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun menggunakan Dua  Polwan, Seorang PNS Polri Perempuan dan Provost Polres Simalungun dengan disaksikan Kepala Desa (Gamot) Samiranto Saragih dan Tokoh Masyarakat Hasan Saragih," ungkap AKP Ari.

Pada saat pelaksanaan membawa Tersangka, Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun mendapat perlawanan.

"Karena Tersangka Ibu NS als Butet tidak kooperatif untuk dibawa ke Kejari Simalungun dengan cara berontak, menyobek surat perintah membawa Tersangka," ungkapnya.

"Kemudian dengan sengaja menjatuhkan diri ke tanah,  menggulingkan diri sendiri menyebabkan dirinya terluka sendiri," paparnya

Dia berteriak seruan provokasi "Ambil bensin bakar, bakar bakar Polisi ini," teriak Tersangka ditirukan AKP Ari.

"Bahkan tersangka ibu NS  Als Butet melakukan perlawanan dengan cara menggigit petugas Polwan, sehingga luka, menjambak dan mencekik menyebabkan kalung Polwan tersebut putus,"  ujar Kasat Reskrim.


Selanjutnya tersangka Ibu NS  Als Butet berhasil dibawa ke Kejari  Simalungun untuk dilakukan penyerahan Tersangka dan BB

"Kemudian dapat dijelaskan, kasus ini sudah menjadi perhatian dari Komnas Perlindungan Anak, untuk dapat segera ditindak lanjuti dalam menjamin keadilan dan terpenuhinya hak-hak terhadap anak demi menjaga masa depan serta kepentingan anak", tutup AKP Ari

Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana menyampaikan, benar pada Senin  27 Desember 2021 telah diadakan penyerahan Tersangka dan BB  (Tahap II).

"Terhadap Tersangka NS  als Butet (56) warga Huta Silandoyung Nagori Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean, Tahap II di awali dengan menanyakan kesehatan jasmani dan rohani dari Tersangka," ucap Irvan

Adapun usaha perdamaian antara pihak korban dan Tersangka (Restorative Justice), akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak  tercapai karena antara Korban dan Tersangka tidak mau berdamai

Oleh karena itu Tahap-II tetap dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka NS Alias Butet (56).

Masih keterangan Kasi Pidum,  setelah Tersangka mengisi dan menandatangani semua berita acara pemeriksaannya di depan keluarganya dan PHnya.

Tersangka dipersilahkan untuk pulang dan tidak dilakukan penahanan karena pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah pasal yang tidak dapat dilakukan penahanan.

Kemudian pada  Senin (3/2/2022) berkas perkara Tersangka NS (56) Alias Butet tersebut.

"Sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri  (PN) Simalungun (Proses penuntutan)," ujarnya.

"Sampai saat ini kami masih menunggu penetapan sidang atas nama Terdakwa tersebut," tutup Kasi Pidum Kejari Simalungun.

Tampak hadir dalam kegiatan Press Release Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH, Kasat Reskrim AKP  Rachmat Aribowo,  SIK MH Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana, Kasi Intel Didik Haryadi dan lainnya


(Sumber: joe/humas_polres_simalungun)

Post a Comment

أحدث أقدم