Juniardi Angkat Bicara Terkait Video Ketua GMBI Ancam dan Intimidasi Wartawan

Juniardi Angkat Bicara Terkait Video Ketua GMBI Ancam dan Intimidasi Wartawan


Beredar viral video pernyataan Ketua GMBI dan anggotanya yang diunggah melalui YouTube dan WhatsApp terkait pemberitaan oknum anggotanya yang ditangkap dugaan pemerasan yang mengarah kepada kekerasan verbal kepada wartawan.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi meminta Ketua dan anggota GMBI Pesawaran untuk menghormati kerja kerja jurnalistik, dan tidak melakukan upaya-upaya yang justru memperkeruh suasana.

Menurut Juniardi, jika keberatan dengan pemberitaan wartawan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi, dan melakukan klarifikasi kepada media atau wartawan.

"Hal ini seharusnya bisa menjadi bahan evaluasi bagi GMBI untuk menertibkan anggotanya atau mantan anggotanya yang masih menggunakan label LSM GMBI, yang juga bagian dari mitra pers melakukan kontrol sosial," kata Juniardi.

Terkait konten video dan suara yang beredar, kata Juniardi, pertama dapat dimaknai sebagai intimidasi atau ancaman kekerasan terhadap kerja-kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini aparat penegak hukum sepatutnya bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan karena dikhawatirkan ada tindakan susulan berupa tindakan kekerasan.

"Karena di dalam negara hukum yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers, tidak boleh ada seorang pun yang boleh mengancam atau meneror, apalagi terhadap wartawan yang menjalankan tugas UU," kata alumni Pasca Sarjana FH Unila ini.

Kedua, lanjut Juniardi, bahwa bentuk intimidasi yaitu tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), gertakan, dan ancaman adalah merupakan perbuatan kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Lebih lanjut dia mengatakan perlindungan dari kekerasan psikis, diatur pada Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945;

Ketiga, kata Juniardi, intimidasi tersebut menambah daftar upaya kekerasan terhadap pers, wartawan, dan media di Tahun 2021. Sebelumnya, terdapat kabar seorang atau sekelompok orang suruhan mengancam wartawan akibat pemberitaan.

"Menghadapi kondisi seperti ini, perlu soliditas dan solidaritas seluruh wartawan, selain memperkuat kualitas wartawan," katanya.

"Keempat, kita mengimbau para wartawan dan media tetap bertugas dengan menjalan kode etik jurnalistik, menghargai hak koreksi dan hak jawab, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengedepankan konfirmasi," katanya.

Namun, Juniardi juga menghargai respon Ketua GMBI Pesawaran yang dua jam pasca videonya beredar, mengupload video permohonan maaf atas kekhilapannya melontarkan ucapan yang ditujukan kepada para wartawan.

"Ketua GMBI Pesawaran sudah mencabut pernyataannya, dan meminta maaf. Saya kira kita harus bijak dan tidak lagi menambah kegaduhan," ujarnya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama