Ngeri.! Gedung BSI KCP Tangerang Yang Dibangun Di Atas Saluran Air, Terancam Dirobohkan."


Ngeri.! Gedung BSI KCP Tangerang Yang Dibangun  Di Atas Saluran Air, Terancam Dirobohkan."

Tangerang,anekafakta.com

Sebuah bangunan gedung 3 Lantai milik Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tangerang, yang berada di Jl.Gatot Subroto RT.003/RW 001 Sangiang jaya Kota Tangerang, baru baru ini menjadi sorotan. Pasalnya, terlihat longsor di salah satu sisi bangunan, dengan panjang mencapai kurang lebih 10 meter persis di sepanjang pondasi bangunan.
Belakangan diketahui, tempat berdirinya bangunan 3 lantai tersebut, di duga kuat berdiri diatas saluran air(Drainase) Passos Pasum.

Dari keterangan warga di lingkungan, bangunan tersebut dibangun tahun 2013 diatas lahan milik yang berinisial, A. Hal itupun dibenarkan oleh pemilik tanah, saat ditemui wartawan di lokasi bahkan dirinya menyampaikan, kalau gedung bangunan tersebut di jual kepada Pihak Bank senilai 4,5 miliar.

Ada sanksi yang akan diperhadapkan, sesuai keterangan bidang penyidik Satpol PP Kota Tangerang. Pasalnya keberadaan bangunan sudah melanggar aturan. lahan yang seharusnya di peruntukan untuk Passos pasum atau yang saat ini menjadi saluran air masyarakat,(Drainase) di serobot oleh pemilik tanah, dan tidak sesuai Garis Sepadan jalan (GSS) atau Garis Sepadan Bangunan(GSB) menjadi longsor. Efeknya, banjir di pemukiman warga, tidak terhindarkan. Karena saluran air tertimbun longsor.


"Ada lahan yang di klaim oleh pemilik lahan yang di atas nya berdiri bangunan. Seharusnya lahan tersebut di gunakan untuk saluran air di masyarakat. Dan Ini  penyerobotan lahan, kalau menurut KUHAP tentang Agraria atau pertanahan, ini bisa diproses sampai ke pengadilan," jelas Saripudin, bidang penyidik  Satpol PP kota Tangerang saat acara klarifikasi di Aula Kian Santang Kelurahan Sangiang Jaya. (04/01/2022)

Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Sangiang Jaya, Dwina L Nugraha. Sebelum nya pihak nya sudah mengingatkan pemilik tanah untuk tidak membangun diatas saluran air warga namun seiring waktu tetap membangun. 

"Kita sudah ingatkan kepada pemilik tanah sebelumnya, untuk tidak membangun diatas saluran air warga. Bahkan, secara otomatis kita kelurahan dan kecamatan pasti tidak pernah berikan rekom izin lingkungan, karena dari RT RW sendiri tidak pernah dilibatkan untuk izin lingkungan nya," ujar nya.

Lanjut kata Lurah, dilihat dari ranah hukum pidana nya, pihak nya akan tetap melakukan tahap mediasi terlebih dahulu. Dan ketika tahap mediasi atau musyawarah sudah deadlock atau tidak ditemukan jalan, maka pemerintah akan melakukan langkah hukum.

"Dari hasil klarifikasi hari ini, antara pemilik tanah dan pihak BSI, yang di lakukan pemerintah kecamatan dan kelurahan, Maka kesimpulan nya ada dua. Yaitu kembalikan fungsi drainase sebelum nya, atau mundur dan sesuaikan GSS atau GSB nya. Menurut aturan, seharusnya bangunan harus di robohkan, Karena Ini jadi tuntutan masyarakat," tegas Lurah.

Menjadi sorotan di masyarakat. Romo aktivis dimasyarakat menyampaikan, pihak nya akan berperan serta. Ikut memantau dan mengawal proses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang atau pemilik lahan yang saat ini longsor. Dan berharap pemerintah tegas dalam mengambil tindakan, supaya kedepan nya tidak ada lagi penyerobotan lahan passus pasum yang dilakukan oleh pengembang, yang ingin memperkaya diri sendiri, dan merugikan masyarakat juga pemerintah.

Team7/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama