Tega 8 Tahun Rampas Harta Anak Yatim Dengan Ibu Yang Lumpuh

Tega 8 Tahun Rampas Harta Anak Yatim Dengan Ibu Yang Lumpuh



Purwakarta,anekafakta.com

Sesuai laporan Polisi nomor : LP / B /1000 / XII / 2021 /SPKT / POLDA Jabar tanggal 22 Desember 2021. Advokat/ kuasa hukum pada kantor RWD Law Office bersama Pelapor atas nama HABIBAH mendatangi POLDA Jawa Barat melaporkan AGAN Cs yang telah menguasai lahan milik almarhum ayahnya yang telah wafat pada tahun 2009 seluas kurang lebih 2 H. terletak di Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang. Dalam laporannya pelapor menyampaikan bahwa lahan sawah dan tanah darat milik almarhumah nenek yang telah diwariskan kepada Alm. Ayahnya (wafat tahun 2009) tersebut sampai saat ini dikuasain dan dikelolah tanpa hak oleh terlapor.
 
Waktu dan Modus yang dilakukan oleh terlapor dimulai saat tanah terjadi sengketa pada tahun 2016 antara ahli waris yang diwakilkan oleh ibunya sebagai penggugat melawan Fujiani, Karnata dkk. sebagai tergugat, seiring berjalannya proses hukum, perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Karawang dengan no Perkara No. 23/Pdt. G/2016/PN.KWG. saat ini sudah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa Pelapor adalah Ahli Waris dan berhak kepemilikan atas lahan sawah dan tanah darat yang menjadi objek sengketa adalah milik Pelapor.
 
Tetapi saat Pelapor yang merupakan ahli waris ingin mengelolah lahan tersebut, yang pada tahun 2019 sudah berumur 18 tahun dan berhak untuk menguasai dan mengelolah warisan neneknya tersebut Terlapor mengatakan bahwa Pelapor tidak berhak, tidak hanya sawah, tanah darat yang menjadi hak pelapor juga diklaim dan terlapor menguasai satu unit bangunan beton permanen yang ada dilahan darat dimaksud, dari perlakuan terlapor  sontak pelapor yang merupakan ahli waris pada saat itu terkejut dan mengadukannya kepada ibu nya yang saat ini sedang sakit/lumpuh.
 
Begitu dapat info penguasaan lahan tanpa hak dari pelapor, ibu pelapor langsung menyuruh pelapor untuk menghadap Lurah tempat objek tanah tersebut, akan tetapi Lurah yang merupakan pemerintah Desa Rawagempol Kulon menghimbau untuk melakukan somasi dan bermediasi kepada Agan Cs, tetapi himbauan pejabat Desa tersebut tidak direspon dengan baik oleh Agan Cs.
 
SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA, pepatah ini tepat untuk menggambarkan kondisi pelapor saat ini, setelah penguasaan atas tanah tanpa hak oleh Agan cs, pelapor yang bingung dengan masalah hukumnya selanjutnya menceritakan persoalan kepada Sdr. Herman, setelah menyampaikan keluh kesahnya kepada Sdr. HERMAN, selanjutnya sdr. herman meminta seluruh dokumen (surat Girik) asli milik pelapor untuk dibantu pengurusan administrasinya dikantor kelurahan, dengan ketentuan setelah persoalan administrasi hak atas tanah Pelapor selesai kedua belah pihak bersepakat menjual sebagian dari aset Pelapor untuk dibagikan kepada sdr. herman (sebagai fee pengurusan tanah), tetapi faktanya nya lain seluruh dokumen asli (surat Girik) yang telah dititipkan oleh pelapor sampai laporan Polisi ini dibuat, sdr. herman tidak bisa mempertanggung- jawabkan keberadaaaan dokumen Surat Girik tersebut, tidak sampai disitu, sdr. herman juga tega dan berani menjual sebagian tanah milik Alm. Nenenk/Alm. Ayahnya kepada pihak ketiga/lainnya tanpa sepengetahuan Pelapor.
 
Dari laporan tersebut kuasa hukum Pelapor Muhammad Rusdy Anshari berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terlapor telah melanggar Perppu No 51 Tahun 1960, disisi lain Perbuatan Para Terlapor sangat lah tidak berperikemanusiaan dan dalam kesempatan ini juga kuasa hukum meminta kepada para terlapor untuk segera mengosongkan lahan dan meminta kepada POLDA Jawa Barat Cq POLRES Karawang yang direkomendasi untuk menangani kasus ini agar segera memproses dan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami, mengingat dia anak yatim, ibunya juga sakit lumpuh yang membutuhkan biaya pengobatan, biaya pendidikan klien kami serta biaya untuk melangsungkan hidup untuk kedepannya.
 
Tidak sampai disitu, disisi lain Teuku Afriadi yang juga kuasa hukum Pelapor sangat-sangat mengutuk saudara Herman yang diduga telah tega dan berani menguasai dan tidak bertanggungjawab terkait keberadaaan Dokumen Asli Surat Girik yang telah diberikan Ahli Waris kepadanya,
 
Bukan saja menguasai dokumen asli, saudara Herman juga diduga telah berani menjual sebagian tanah milik ahli waris kepada Pihak lain tanpa sepengetahuan/izin dari kliennya, dalam waktu dekat ini untuk saudara herman akan kita lakukan tindakan berupa Laporan Polisi terkait dugaan Penggelapan yang diatur pada pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan modus membantu Pengurusan atas tanah ahli waris, pungkasnya.

Pewarta : Eva Andryani
Sumber Kuasa Hukum Pelapor MUHAMMAD RUSDY ANSHARI, S.H dan TEUKU AFRIADI, S.H

Post a Comment

أحدث أقدم