Tri Pilar Koramil 09/Mauk Stop Pemotor Tidak Gunakan Masker


Tri Pilar Koramil 09/Mauk Stop Pemotor Tidak Gunakan Masker

Tigaraksa,anekafakta.com

Menegakan Protokol Kesehatan Tri pilar  Koramil 09/Mauk, Kodim 0510/Trs langsung menyetop pengendara motor yang tidak menggunakan masker, penyetopan tersebut dalam rangka operasi yustisi massa pemberlakuan PPKM level 2 lanjutan di wilayah Kabupaten Tangerang, Minggu (09/01/2022).

Bersama tiga pilar, Koramil Mauk, Polsek Mauk dan Kecamatan Mauk terus melakukan operasi yustisi mengimbau warga masyarakat dan pengguna jalan untuk tetap melakukan Protokol Kesehatan (Prokes) menggunakan masker.

Imbauan Prokes dengan melakukan Operasi Yustisi pemberlakuan PPKM level 2 di wilayah Koramil 09/Mauk untuk mengantisipasi penyebaran kembali virus Covid 19, terlebih saat ini sudah adanya varian baru yang masuk ke wilayah Indonesia.

Sasaran operasi yustisi PPKM level 2 di antaranya Jalan Raya Sukadiri pertigaan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Kav Burhanudin menjelaskan, dalam operasi yustisi PPKM level 2 Koramil 09/Mauk menurunkan sedikitnya 3 personil di pimpin Peltu Arief B bersama Polsek Mauk dan Satpol PP Kecamatan Mauk.

"Operasi yustisi PPKM level 2 memberikan tindakan kepada warga yang bandel tidak pakai masker, untuk menekankan ulang terkait Protokol Kesehatan (Prokes), agar tetap di patuhi, seperti memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan yang sudah menjadi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona," ungkap Danramil.

Danramil menegaskan, bagi warga yang di dapati tidak menggunakan masker langsung ditegur dan di berikan masker. "Dalam operasi PPKM level 2 di wilayah Koramil 09/Mauk terdapat beberapa orang yang tidak menggunakan masker," jelas Danramil.


(Sumber Kodim 0510/Trs).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama