4 tersangka kasus tanah Lapangan Golf Manado, "diselimut", WARTAWAN DIKRIMINALISASI dan Laporan Perkara pidana penyerobotan tanah pemalsuan sertifikat dihentikan penyidik Polda Sulut, ada apa

4 tersangka kasus tanah Lapangan Golf Manado, "diselimut", WARTAWAN DIKRIMINALISASI dan Laporan Perkara pidana penyerobotan tanah pemalsuan sertifikat dihentikan penyidik Polda Sulut, ada apa

Sulut,anekafakta.com

Kami mendesak Presiden Joko Widodo, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kenkophulkam dan Kompolnas, mengusut tuntas mafia hukum dan mafia tanah di Sulawesi Utara. Pecat dan copot aja penegak hukum nakal agar ada efek jera.

Kami heran, wartawan bernama Arthur Mumu dikriminalisasi karena mempublikasikan peristiwa tindak penyerobotan tanah dan pemalsuan surat tanah, dijadikan TERSANGKA kemudian ditingkatkan status sebagai TERDAKWA.

Sementara, para mafia tanah yang ditangani penegak hukum di Sulut, sudah ada penetapan tersangka tidak sampai ke pengadilan dan justru mengkriminalisasikan wartawan, yang mempublikasikan kasus tanah ke publik.

Presiden Joko Widodo
BARESKRIM MABES POLRI
MABES Polri
Bareskrim Mabes Polri
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)*
Humas Mahkamah Agung RI
BARESKRIM POLRI 🇮🇩 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Komisi Yudisial RI
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
MahkamahAgung

BERANTAS MAFIA TANAH
Berantas Mafia Hukum
GERAKAN 1.000.000 FACEBOOKERS BERANTAS MAFIA HUKUM DI INDONESIA
SIKAT MAFIA TANAH SULUT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
===================
Empat Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Lapangan Golf Sudah Ditetapkan, Polda Juga Lakukan Penyitaan Lahan, Juli 22 tahun 2017

Tindak pidana dugaan pemalsuan sertifikat tanah, di lahan lapangan golf sekitar 100 hektar lebih, tepatnya di Kecamatan Mapanget, terus digenjot penyidik di Polda Sulut. Dalam kasus pemalsuan itu, Polda Sulut telah menetapkan empat orang tersangka ;

1. Nantan Kepala BPN Manado, berinisial RW,

2. Oknum pengacara IW,

3. AAK sebagai pemilik atau Direktur Utama dan,

4. General Manager berinisial JM.

Tahun 2017,  penyidik telah melakukan penyitaan lahan itu, tapi hingga kini tidak kunjung tuntas penanganan masalah tersebut.

Saat itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan atas dasar surat penetapan dari Pengadilan. Dimana ada tiga bidang tanah yang diperkirakan luasnya mencapai 100 hektar.

"Intinya sudah ada penetapan penyitaan dari Pengadilan, jadi sudah dilakukan penyitaan. Tentu proses pidana ini akan terus berjalan, untuk tahap selanjutnya," kata Ibrahim di Manado, Sabtu (22/7/2017).

Selengkapnya silahkan klik berita dibawah ini👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇
https://www.indobrita.co/2017/07/22/empat-tersangka-kasus-dugaan-pemalsuan-lapangan-gol-sudah-ditetapkan-polda-juga-lakukan-penyitaan-lahan/
Empat Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Lapangan Golf Sudah Ditetapkan, Polda Juga Lakukan Penyitaan Lahan
Gambar Gravatar
Alexander Mellese
Juli 22, 2017
indoBRITA,Manado –Tindak pidana dugaan pemalsuan sertifikat tanah, di lahan lapangan golf sekitar 100 hektar lebih, tepatnya di Kecamatan Mapanget, terus digenjot penyidik di Polda Sulut. Dalam kasus pemalsuan ini, Polda Sulut telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Manado, berinisial RW, oknum pengacara IW, AAK sebagai pemilik atau Direktur Utama dan General Manager berinisial JM.

Dari informasi dirangkum IndoBRITA di Mapolda, penyidik telah melakukan penyitaan lahan tersebut. Hal itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Katanya, penyidik melakukan penyitaan atas dasar surat penetapan dari Pengadilan. Dimana ada tiga bidang tanah yang diperkirakan luasnya mencapai 100 hektar.

"Intinya sudah ada penetapan penyitaan dari Pengadilan, jadi sudah dilakukan penyitaan. Tentu proses pidana ini akan terus berjalan, untuk tahap selanjutnya," kata Ibrahim di Manado, Sabtu (22/7/2017).

Sementara itu pelapor selaku ahli waris Jodi Sompotan, mengatakan dirinya diberikan kuasa dari 26 ahli waris lainnya, untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.

"Sudah 10 tahun kasus ini bergulir. Awalanya kami sebagai ahli waris meminta ganti rugi atas lahan tersebut. Sebab lahan milikkami ini, hanya untuk pinjam pakai. Lahan tersebut sudah termasuk lahan lapangan golf, dan lahan perumahan. Akan tetapi hingga berproses di Polda Sulut tidak ada tindak lanjut. Setelah kami cek, ternyata setifikatnya telah dipalsukan," ucapnya.

"Selain kasus pidana sementara berproses di Polda, kami ahli waris juga mengajukan menggugat perdata untuk mendapatkan hak kami," ucapnya. (hng)

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=146698537774214&id=100073022042445 

Post a Comment

أحدث أقدم