Ada Apa Lahan KORPRI Kedauang Yang Dimatangkan Tidak Matang Matang
Berau Kaltim,anekafakta.com
Kerja sama antara KORPRI dan perusahaan PT, MER yang dipercaya untuk pematangan lahan guna pengembangan perumahan KORPRI disinyalir tidak berjalan mulus.
Kerja sama yang bisa dikatakan gagal ini dapat kita lihat sala satu lahan KORPRI yang berada di seputaran Jalan Sultan Agung RT, 09, Kelurahan Sei Bedungun,Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, dimana lahan yang seharusnya di matangkan guna pengembangan perumahan bertahun tahun di kerja oleh PT MER tidak matang matang ,malah yang terlihat dilapangan pengerukan batu bara yang sudah begitu lama berjalan.
Dilahan ini juga sempat ada tiga perumahan yang telah d bangun namun telah d robohkan oleh perusahaan ini mungkin karena ingin mengejar batu bara disekitar perumahan yang telah dibangun tersebut.
Salah seorang yang di tugasi oleh pihak PT MER dilapangan sebut saja security,ketika tim media menemui pada, siang tadi 22/01/22, tidak mengetahui pasti persoalan dilapangan karna ia baru satu minggu di tugaskan di lokasi, namun dikatakannya, kami hanya ditugasi untuk berjaga di sini, agar melarang orang yang keluar masuk untuk mengambil gambar/ foto di area ini, namun ia menyarankan kalau ada media atau LSM bertanya ia menyarankan agar temui saja Ibu Linda selaku pemilik kegiatan batu bara di lokasi ini.
Ditempat terpisah Arham Tompo selaku ketua LSM Aspira ketika di konfirmasi via telpon celular membenarkan kegiatan penambangan batu bara dilahan KORPRI, bahkan menurutnya sudah berjalan cukup lama, dan berjalan biasa-biasa saja, dan sepertinya tidak ada upaya penegakkan hukum dari pihak berwenang,
Dikatakannya kami khawatir nantinya terjadi kerusakan lingkungan apalagi sudah cukup lama kegiatannya.
Ketika ditanya mengenai izin perusahaan PT MER tersebut, Ketua LSM Aspira ini mengatakan terkait izinnya perlu dibuktikan, karena informasi yang kami ketahui bahwa PT.MER hanya mengantongi izin pematangan lahan namun untuk lebih jelasnya kata Arham, silahkan rekan rekan -media tanyakan langsung kedinas perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Terkait izin lingkungannya ungkapnya.
Sementara itu informasi yang telah di himpun dari kesekertariatan Korpri Pemda Berau, bahwa kontrak kerja antara PT MER dan Korpri per 31 Desember 2021 sudah selesai,
Di tempat terpisah Dinas perizinan yang media ini telusuri mengenai status izin yang dipakai oleh perusahaan PT MER, pada 02/02/22. belum di ketahui izin yang di pakai, karena dari informasi yang kami dapat tadi di dinas perizinan, yang namanya PT,MER dari tahun 2019 sampai saat ini tidak ada, namun dikatakan orang perizinan perlu di konfirmasi ke pihak pengembang karna status PT,MER sebagai sub konraktor dalam hal ini.
Tim media Anekafakta.com

Posting Komentar