Ir.Y.Ardianto Akan Dipolisikan Diduga Terkait Penyebaran Ujaran Kebencian dan Rekaman Illegal Kasus Lampung Timur

Ir.Y.Ardianto Akan Dipolisikan Diduga Terkait Penyebaran Ujaran Kebencian dan Rekaman Illegal Kasus Lampung Timur

TANGERANG,anekafakta.com

Berawal dari video viral  Wilson Lalengke  pada Jumat, (11/3/2022) yang mengalami masalah Hukum di Polres Lampung Timur. Kemudian di tangkap oleh Resmob Polres Lampung Timur. 

" Karena saya mengenalnya sebagai seorang Ketua Umum PPWI Nasional maka saya secara kemanusiaan memutuskan untuk berangkat membesuk Wilson Lalengke ke Polres Lampung Timur untuk mengetahui informasi yang sebenarnya " kata Lilik Adi Gornawan. S.Ag saat di konfirmasi awak media pada, Sabtu, (26/3/2022) melalui sambungan telp. 

Pria 45 tahun yang akrab di panggil Goenawan memaparkan kronologi keberangkatannya, sebelum menuju Polres Lampung Timur Saya menuju kediaman Wilson Lalengke yang juga Sekretariat DPN PPWI di bilangan Slipi, Jakarta Barat. 

Lanjut Goenawan memaparkan dia bertemu dengan Winarsih Lalengke pada malam hari Sabtu Malam 12 Maret 2022 dan menyampaikan pesan bahwa ingin membesuk Wilson, pagi hari datanglah Daeng Amran Pimred Portalindo yang juga ingin mengetahui situasi informasi terkini terkait penangkapan Wilson dan berusaha mencarikan kendaraan untuk menuju Pelabuhan Merak menemui Kuasa Hukum Ujang Kosasih.SH, mengantarkan berkas Kuasa Penjamin Penanganan Penahanan dari pihak keluarga. 

Ternyata mobil tidak didapatkan dan Daeng Amran membatalkan untuk ikut ke Lampung Timur pada 12 Maret 2022.

"Pak Goenawan nanti ada mobil yang jemput Bapak di Slipi, sedang perjalanan di tol. " Kata Ujang Kosasih . 

Tak lama berselang datanglah Arthur Mumu dengan membawa tas berisi pakaian lalu datanglah lah Ir. Y. Ardiyono dengan membawa kendaraan No. Pol. B 2428 VVQ dengan Branding Logo PPWI. 

" Saya tidak kenal dengan Ir. Y. Ardiyono dan akhirnya mendapatkan perintah dari Winarsih Lalengke untuk ikut mobil tersebut. " tegas Goenawan. 

Perjalanan sore hari Jakarta - Lampung berjalan lancar akhirnya bertemu dengan Kuasa Hukum Wilson Lalengke Ujang Kosasih. SH, di DPC PPWI Metro Lampung berkas di serahkan oleh Ir. Y. ardiyono, Minggu malam (13/3/2022) sekitar pukul. 22.00 Wib. 

Lalu Kami bergegas ke Hotel Gracia di sekitar Metro Lampung dan membuka 3 kamar dan yang membayar adalah Ir. Y. ardiyono. 

" Pak Goenawan saya tunggu di Kantor DPC PPWI Metro saya kerjakan kontruksi Hukum penanguhan penahanan Ketum PPWI. " kata Ujang. 

Gornawan menjabarkan bahwa Arthur Mumu di tinggal di Hotel oleh Ir. Y. Ardiyono dan ditinggali save deposit Rp. 50.000,- lalu kami menuju Kantor DPC PPWI Metro Lampung, dan datanglah Keluarga Penjamin dari Tersangka Sdr. Eddy Ketua DPW Lampung Yang juga ditahan di Polres Lampung Timur. 

Selanjutnya beriringan 3 unit mobil menuju Mako Polres Lampung Timur dan mobil diparkir di Warung Makan . 

Setelah lengkap berkas untuk pengajuan penanguhan penahanan Kami beserta Tim Kuasa Hukum melapor ke Pos Penjagaan dan kalau itu sedang akan di adakan konfrensi pers terkait permintaan maaf Wilson Laa
lengke Cs yang Juga di hadiri oleh Bupati Lampung, Tokoh Tetua Adat Penyeimbang dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda. 

Seorang Perwira memberi tahu kepada Ujang Kosasih. SH dan mengantarkan Kami bertemu Kasat reskrim Polres Lampung Timur dan kami diterima dengan baik oleh Kapolres Lampung Timur dan berkas penanguhan penahanan di proses. 

Kemudian kami bergeser ke ruangan Kasat reskrim dan di layani dengan baik dan humanis di berikan makan siang. 

Hadir pula salah satu tokoh tetua adat penyeimbang dan tokoh pemuda Lampung Timur yang juga membubuhkan tanda tangan dalam surat pengajuan Penanguhan Penahanan. 

Saat itu ada rombongan wartawan dari Jakarta salah satu yang saya kenal adalah Dharma Wijaya salah satu Kepala Investigasi dari salah satu media online di Tangerang. 

" Kami hadir untuk memberikan dukungan moril dan suport kepada Bang Wilson bersama beberapa rekan. "  Ujar Darma Wijaya. 

" Kemudian kami diizinkan membesuk Wilson di ruang ganti bersama penasehat hukum dan ikut juga Ir. Y. ardiyono, saat itu sudah di berikan baju ganti dan akhirnya di tunda penanguhan penahanan. "  tegas Goenawan. 

" Saya sempat di minta oleh Kasat reskrim Polres Lampung Timur untuk membuat berita baik - baik sebagai laporan Kapolres Lampung Timur ke Kapolda Lampung. "  Imbuhnya. 

" Saya tak bersedia menulis berita malah saya minta Wilson Lalengke yang menulis berita dan Wilson sempat akan menulis dan meminta handphone pada Kasat reskrim pada akhirnya batal. " Jelas Goenawan. 

Bersama Kuasa Hukum dan Kasat reskrim sempat negoisasi meminta rilies berita dan sekalian ada permohonan maaf Wilson pada pihak Kepolisian. 

Kemudian saya keluar dari Mako Polres Lampung Timur menuju Hotel Pringgodani membuka satu kamar untuk meeting membahas relies berita sesuai permintaan Kasat reskrim dan dan saya pamit kepada Ujang Kosasih untuk pulang ke Jakarta pada Senin malam, (14/3/2022) 

Lanjut Goenawan mengatakan sempat ada rilies bukan hasil karya jurnalis saya namun dari Pengacara yang di dapat dari Jakarta dan berita sudah simpang siur ada yang menulis Terkait Wilson bebas, ada berita penjemputan Wilson yang kami tak tau sumbernya. 

Ternyata ada informasi dari rekan media antara lain Rudy Banten Moore, Tinta Rakyat Suksel, Eva Andriyani Pimred Aneka Fakta yang pada Sabtu, 26 Maret 2022 beredar rekaman illegal melalui pesan Whatsapps yang seolah memprovokasi dan jelas ada bukti lengkap. 

" Kami akan melaporkan ke pihak kepolisian Terkait rekaman illegal yang juga kami ketahui di kirim ke Kapolri, jelas Ir. Y. Ardianto yang jelas tanpa izin dan illegal tanpa kewenangan menyadap/merekam kejadian di Lampung dan rumah saya yang telah mencemarkan nama baik serta merusak perjuangan rekan - rekan wartawan se-Indonesia yang sedang berjuang Terkait Kriminalisasi Pers. " Tegas Eva Andriyani. 

"Kami sudah mendapatkan identitas orang tersebut dan segera Kuasa Hukum Kami untuk membuat laporan Polisi di Polda Metro Jaya. " Pungkas Eva. (Tim/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم