Polres Klungkung Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Telkom

Polres Klungkung Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Telkom


Polda Bali – Polres Klungkung, menangkap Lima pelaku kasus pencurian kabel PT Telkom di Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung. 

Lima pelaku yang ditangkap berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22), dan MJS (43). Mereka kini ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Puputan, tepatnya di Lingkungan Galiran Kel. Semarapura Klod Kec. Kab. Klungkung terjadi pada Senin (9/11/2021) 08.00 wita. 

"Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 600 meter seharga 75.000.000. milik PT Telkom," kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. 

Dalam press release pengungakapan kasus pencurian kabel milik Telkom Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., didamping Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Ario Seno Wimoko,S.I.K.,M.H., Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono,S.H dan Kanit 1 Reskrim Ipda I Gusti Lanang Parwata

Kawanan pelaku pencurian, beraksi dengan cara menurunkan kabel milik PT Telkom di Wilayah Jalan Raya Gunaksa Ds. Gunaksa Kec. Dawan, dimana Personel Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin Oleh Kanit I Polres Klungkung Ipda I Gusti Lanang Parwata bersama dengan Tim melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah klungkung berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwasanya sekira pukul 20.00 Wita ada 5 orang pekerja menurunkan kabel, namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim serta meminta surat perintah tugasnya ke 5 Pelaku tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tugas. 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP dan Introgasi kepada pelaku pencurian kabel tersebut mengakui melakukan pencurian kabel diwilayah kabupaten Klungkung sebanyak 7 Kali di wilayah Jalan Flamboyan Klungkung, Jalan Puputan Klungkung, disebelah utara pasar galiran, di utara SMAN 2 Semarapura, Depan Pintu masuk pasar galiran, selatan pasar galiran dan juga di Jalan Raya Gunaksa dan hasil pencurian dijual ke Daerah Denpasar tempat pengumpul rongsokan.

 Polisi juga menyita sejumlah barang bukti Kabel Telkom sebanyak 200 meter, 1 Buah tang potong besar, 1 Buah tang kecil, 1 buah rompi warna orange, 5 buah helm warna merah, 1 unit mobil pick up Daihatsu warna hitam  plat kendaraan L 9481 VJ dan 1 unit tangga portable.

 Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Post a Comment

أحدث أقدم