KAKI Tegaskan, Tutup PT. Langgeng Jaya Plastindo Gresik Jika Tidak Patuhi UU No.32 Tahun 2009


KAKI Tegaskan, Tutup PT. Langgeng Jaya Plastindo Gresik Jika Tidak Patuhi  UU No.32 Tahun 2009


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. 

Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Pasalnya telah terjadi keluh kesah masarakat desa kedamaian Rt 20 Rw 02 Kecamatan Kedamaian Kabupaten Gresik.karena pembuangan limbah pabrik " PT LANGGENG JAYA PLASTINDO 

"Dikarenakan pembuangan limbah dari PT tersebut baunya menyengat sangat.apa lagi musim hujan tambah menyengat.

Kemudian semua sumur warga setempat terkenak dampaknya dari limba itu airnya hitam pekat sampai tidak bisa di buat untuk mandi dan apa lagi buat nyuci malah tidak bisa sama sekali.

Dan permasalahan pembuangan limba tersebut sudah di laporkan ke anggota dewan tetapi hasilnya sangat-sangat nol koma kosong alias tidak ada tanggapan sama sekali.

Dan anehnya lagi dari kepala dinas lingkungan hidup ( DLH )tampaknya pejam mata sebelah ketua rw juga sama saja setiap di lapori rakyatnya juga pejam mata.

Sedangkan sudah sering kali masarakat yang kenak dampak air limba tersebut mendatangi bersama ketua rt itupun .masih tetap tidak di tanggapi oleh meneger pabrik beserta pemilik pabrik.

Dari pihak instansi setempat tetap masih pejam mata.terus kalau begini  bagaimana masib masarakat setempat kalau dari pemerintahan tidak menanggapi setiap ada pengaduan.ada apa di balik ini semua," ujar Abdul Rohim, peduli lingkungan. 

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menanggapi persoalan tersebut mengatakan bahwa pemilik perusahaan harus bertanggung jawab atas kejadian tidak menyenangkan Karena dampaknya tidak menutup kemungkinan dapat mematikan jiwa secara perlahan.

Begitu juga pihak berwenang baik DLH Kabupaten/Provinsi, perizinan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) harus ditindak tegas persoalan ini, dalam artian jika dampaknya bertentangan dengan aturan pemerintah yakni Undang-undang No.32 Tahun 2009.

Perlu diketahui, bahwa Lingkungan sebagai sumber daya merupakan aset yang dapat menyejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan perintah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-bersarnya kemakmuran rakyat.

Dan juga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan "Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Dalam Undang-Undang No­mor 32/2009 tentang Per­lin­dung­an dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengaki­batkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air su­ngai, air danau, dan ke­rusak­an lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. 

Hosen sebagai penyambung aspirasi masyarakat menegaskan agar pihak berwenang segera mengindahkan lingkungan tersebut dengan baik, tanpa ada jeritan tangis dari masyarakat setempat atau solusi terakhir tutup PT. Langgeng Jaya Plastindo. 

Langgeng Jaya Plastindo berdiri sejak tahun 2006 sebagai perusahaan yang mengepul / mengumpulkan bahan baku dari sampah plastik / plastik bekas. Langgeng Jaya Plastindo merupakan salah satu dari anak perusahaan Langgeng Jaya Group. 

Fokus Langgeng Jaya Plastindo adalah bidang plastik daur ulang, sehingga terus menerus menjalin hubungan dengan banyak mitra kerja dalam hal mengumpulkan sampah plastik yang nantinya akan didaur ulang.

Alamat: Jl Raya Kedamean No.16 Gresik
Kabupaten Gresik , Jawa Timur Indonesia

Persoalan ini akan kami tindaklanjuti kejenjang ke yang lebih tinggi manakala tidak diindahkan. Karena bagaimanapun kedamaian ketentraman dan sejuknya lingkungan itu hal terpenting dalam kehidupan," Ungkap Hosen pada Wartawan, Ahad (15/05/2022). 


(Sumber:Alfaqir Syaif )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama