Kisah "Yang Mulia" Hakim Djuyamto Dalam Buku Kesaksian Perjuangan


Kisah "Yang Mulia" Hakim Djuyamto Dalam Buku Kesaksian Perjuangan


Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dr. (Cand) Djuyamto, SH.MH, buka-bukaan di balik gerakan ancaman mogok sidang sepuluh tahun silam. Hasilnya, kesejahteraan hakim meningkat setelah 10 tahun gajinya tidak dinaikkan negara.

Melansir laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto berpendidikan S2 dan memiliki pangkat atau golongan IV/c atau Pembina Utama Muda dengan jabatan hakim.

Dia juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019 – 2022. Dalam bagan pengurus, terlihat Djuyamto berada dalam Komisi IV bidang Kehumasan, Advokasi, dan Pengabdian Masyarakat serta terdaftar sebagai Anggota IV.

Djuyamto pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat di tahun 2014. Mengutip laman PN Sintang, Djuyamto bersama hakim PN Salatiga Andy Nurvita pernah menggugat pemerintah lantaran dilarang untuk memimpin di wilayahnya sendiri.

Hal itu diketahui menyusul beredarnya PP No 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap Hakim dan Hakim Agung. Dia menyatakan banyak hal yang dianggap tidak sesuai dan membuat hakim tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. Djuyamto pun mendaftarkan tuntutannya itu ke Mahkamah Agung pada 14 Februari 2014.

Kisah Djuyamto itu dituangkan dalam Buku 'Kesaksian Perjuangan'. Hanya para pemberani dan memiliki kesadaran sejarah yang berani untuk turun gelanggang berjuang menuntut perubahan keadaan yang lebih baik. 

Setidaknya sejarah telah mencatat bahwa apa yang mereka perjuangkan pada akhirnya dinikmati oleh semuanya," kata Prof Basuki Rekso Wibowo dalam pengantar buku 'Kesaksian Perjuangan' yang dikutip jurnalisnusantara-1.com , Sabtu (14/5/2022).

Untuk mengingatkan bersama, gerakan ancaman mogok sidang pada 2012 bukannya tanpa alasan. Sebab, hakim menjadi pejabat yang tidak pernah naik gaji sejak tahun 2002 atau satu dasawarsa lamanya. 

Segala perjuangan sudah dilakukan tapi menemui jalan buntu. Sehingga hakim-hakim muda dari berbagai daerah menyusun strategi agar nasib mereka diperhatikan negara. Namun, niat tulus hakim muda itu mendapat tafsir berbeda oleh pimpinan Mahkamah Agung (MA) kala itu.

"Saya sendiri sempat 'diinterogasi' oleh dua pimpinan Kamar tentang apa maksud dan tujuan saya ikut dalam pergerakan itu," tutur Djuyamto . 

Todung: MA Harus Lebih Agresif Mendorong Kenaikan Gaji Hakim
Saat itu, posisi Djuyamto adalah Panitera Pengganti (PP) MA untuk hakim agung Suhadi. 

Saat itu, cara mendapat simpati negara terbelah dua. Satu kelompok hakim menempuh jalur gugatan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), satu lagi memilih lewat gerakan massa.

Untuk menggalang komunikasi massa, mereka menggunakan media sosial Facebook yang tergabung dalam Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI). Belakangan, FDHI harus ditutup pasca insiden kemarahan Ketua MA.

"Pada akhirnya, kedua jalan perjuangan itu membuahkan hasil PP 94/2012," kata Djuyamto yang kini menjadi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PP 94/2012 itu berisi kenaikan tunjangan hakim. Kini hakim yang baru dilantik mendapatkan penghasilan Rp 13 jutaan. Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi mencapai Rp 40 jutaan.

Dinamika terus memanas saat digelar Munas Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Denpasar. Muncul nama Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam bursa. Namun nama itu resisten di beberapa kelompok hakim agung sehingga Gayus Lumbuun yang saat itu sebagai Ketua IKAHI MA kalah suara.

"Ada semacam gerakan top down/dari atas, dengan sandi 'ABG' (Asal Bukan Gayus)," kisah Djuyamto di halaman 79.

Dukungan terbuka Djuyamto kepada Gayus Lumbuun untuk kursi Ketum IKAHI membuat Djuyamto dipindahkan ke Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga tahun menjadi Wakil Ketua PN Dompu, Djuyamto akhirnya kembali bertugas di PN Bekasi. Setelah itu, Djuyamto berdinas di PN Jakut dan kini di PN Jaksel.

"Buku yang ditulis oleh seorang hakim yang sekaligus pelaku sejarah Djuyamto memberi gambaran kepada kita berbagai cerita di balik upaya tersebut. Kita banyak belajar banyak dari buku ini," kata anggota KY, Binziad Kadafi.(Tim/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم