Polres Klungkung Turunkan 178 Personil, Amankan Eksekusi Lahan di Desa Sampalan Klod

Polres Klungkung Turunkan 178 Personil, Amankan Eksekusi Lahan di Desa Sampalan Klod


Turunkan 178 personel untuk amankan eksekusi lahan di Banjar Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
Penurunan personil tersebut bertujuan untuk mengamankan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarapura terhadap sebidang tanah dan bangunan di di Banjar Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Kamis 19 Mei 2022.
Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H. seijin Kapolres AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. mengatakan jajaran Polres Klungkung melakukan pengamanan tersebut agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.
"Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak," kata Kabag Ops Karang Adiputra
Kabag Ops menjelaskan, proses eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan KPN Semarapura Nomor : 17/Pdt.G/1991/PN.Klk tanggal 25 April 2022 Atas Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 17/PDT.G/1991/PN.Klk Tanggal 21 Januari 1992, Jo Nomor: 53/Pdt/1992/PT.Dps  Tanggal 20 Mei 1992, Jo Nomor : 2751 k/Pdt/1992 Tanggal 18 Mei 1995.
Yaitu eksekusi riil/ pengosongan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri atau melekat diatasnya, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Semarapura,dengan luas lahan 12,5 Are.

Post a Comment

أحدث أقدم