Warga Desa Pucuk Gruduk Balai Desa, Menanyakan sertifikat PTSL Yang Belum Jadi.


Warga Desa Pucuk Gruduk Balai Desa, Menanyakan sertifikat PTSL Yang Belum Jadi.



Beberapa warga Desa Pucuk,  Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mendatangi Balai Desa. Mereka menuntut dan meminta kepastian terbitnya Sertifikat, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.


Pantauan awak media di lokasi, hadir beberapa warga di kantor balai Desa, juga ada  (Pemdes) pemerintahan desa dan ketua Pokmas.


Dari 1027 pemohon pendaftaran  Program (PTSL) di Desa Pucuk, ada 29 pemohon Yang belum jadi hingga warga mempertanyakan ke balai desa, yang Intinya warga ingin meminta penjelasan dan pertanggungjawaban, karena sudah merasa memenuhi semua persyaratan dari Pelengkap administrasi  juga biaya pembayaran PTSL sejak pendaftaran yang ditentukan pada tahun 2021 lalu, akan tetapi hingga kini tidak ada kejelasan, atau kepastian.


Fiky salah satu perwakilan dari 29 pemohon menyampaikan dan mempertanyakan Kepada Pemdes, kapan jadinya sertifikat, yang sudah dia ikuti, di program PTSL didesanya tersebut.

"Saya minta penjelasan kepada Pemdes atau Pokmas, dari 29 pemohon termasuk milik saya juga kok dak ada kepastian, dikarenakan kami sudah merasa memenuhi semua persyaratannya,"tutur Fiky.


Ridwan juga menyampaikan sama halnya, dari perwakilan 29 warga pemohon pendaftaran PTSL yang belum ada kepastian, dan mendukung upaya Pemdes dan Pokmas, dalam program tersebut. Akan tetapi harus sesuai dengan Standar operasional Pekerja, SOP.

"Saya mendukung program Pemerintah melaui pemerintahan desa Pucuk dalam bentuk Program PTSL di desa kami ini, akan tetapi saya mohon penjelasannya, kenapa dan ada kedala apa, kok tidak ada kepastian, terkait jadi atau terbitnya Sertifikat yang sudah kami ikuti sesuai persyaratan yang sudah ditentukan sama Pemdes dan Pokmas.


Lanjud Ridwan," apa selama ni kegiatan tersebut sudah sesui SOP. Kalau sesui, apa kami bisa lihat bukti bukti tertulis,"cetus Ridwan.


Sementara Kusno selaku ketua Pomas menjelaskan terkait tututan  para warga sekitar 29 pemohon yang belum mendapatkan hak sertifikat dari program PTSL tersebut, beliau mengembalikan permasalahan tersebut ke Pemdes, dikarenakan di watktu lalu ada beberapa bidang yang kami ajukan ke (BPN) Badan Pertanahan Nasional Lamongan sempat di tolak, dengan alasan ada indikasi (tanah pengembang atau Kaplingan) yang tidak bisa diikutsertakan dalam program PTSL.

"Sebelumnya kami sudah menyampaikan ke Pemdes adanya beberapa bidang pekarangan, yang di tolak sama BPN Lamongan, dikarnakan ada indikasi pihak pengembang atau Kaplingan di pendaftaran program PTSL di desa Pucuk ini. Dan kami juga sudah tidak ada keterlibatan lagi sama Pokmas, dari hasil koordinasi sama Pihak BPN Lamongan,"pungkas Kusno.


Di sisi lain pihak Pemdes berjanji insya Allah kawal dan selesaikan di tahun ini.,"pungkasnya Ali selaku kepala Desa Pucuk.

(Kus/Tim)

Post a Comment

أحدث أقدم