Kabid Pengelolaan Pasar Disdag Bangkalan Dinilai Jadi Pejabat Pembohong dan Pelanggar UU KIP No.14 Tahun 2008 Pasal 52


Kabid Pengelolaan Pasar  Disdag Bangkalan Dinilai Jadi Pejabat Pembohong dan Pelanggar UU KIP No.14 Tahun 2008 Pasal 52


BANGKALAN,anekafakta.com

Pembangunan gedung Pasar PHP Petrah Tanah Merah Tak Kunjung di resmikan, dimana letak tanggung jawab Dinas perdagangan kabupaten Bangkalan.

Pasalnya pembangunan pasar PHP Petrah Tanah Merah telah rampung. Total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 24 miliar. Rinciannya, anggaran tahap pertama Rp 19 miliar (2019) dan tahap kedua ada tambahan sebanyak Rp 5 miliar (2021).

Namun hingga kini Pasar Hewan dan  Palawija Petrah Tanah merah belum juga di resmikan padahal pembangunannya dimulai sejak tahun 2019 sampai Tahun 2022 belum diresmikan.

Mungkin ada kesalahpahaman dalam perencanaan teknis pembangunannya atau ada dugaan lahan  tanahnya belum dibebaskan oleh pemilik dan ahli waris dari pihak terkait konon katanya tanah Diwilayah pasar tersebut punya Fathul Mu'in. Seharusnya sebelum dibangun atau dianggarkan perencanaanya dimatangkan terlebih dulu, kasihan pemilik tanah maupun para pedagang  yang jadi korban dari kelompok semata pencari keuntungan.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Bangkalan menyampaikan berita investigasi terkait indikasi korupsi pembangunan tanah merah kepada Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dan direspon dengan baik.

Saiful Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim saat di share berita indikasi korupsi tersebut menyatakan : 

Akan kami tindaklanjuti berita ini dan akan kami dalami proses pengauditan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam artian sudah ada Laporan Hasil Pengauditan (LHP) atau belum.

Dan menyatakan Kami cek laporannya dulu AP sudah masuk atau sudah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah masuk kantor, Sabtu 7 Mei 2022.

Saiful menyampaikan; Kalau saran saya, sampean buat surat dumas aja dikirim ke Tipikor Bangkalan atau tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim," Ujarnya.

Lanjut Moh Hosen, jangan sampai pembangunnan Pasar Hewan dan Palawija Desa Petrah tanah merah ini hanya jadi bahan kulakan keuntungan hasil dari pembangunan, karena yang dibangun gunakan anggaran keuangan negara. 

Atas persoalan ini pengguna anggaran (PA) dinas perdagangan Roosli Hariyono maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) Sutanto (2019)dan PLT Nazrul Umam (2021) untuk mempertanggung jawabkan pembangunan pasar tersebut.

Kami harap penegak hukum di kabupaten Bangkalan mampun di Pemprov Jawa timur sampai pusat untuk bekerjasama dalam tindak tegas dan beri sanksi bagi pejabat yang melalaikan tugas pokok dan fungsinya.

Sementara Kabid PLT Pengelolaan Pasar dinas perdagangan Nazrul Umam menjelaskan; pembangunan gedung baru PHP Desa Petrah Kec. Tanah Merah (BK.PROP JATIM TA 20219) akan diresmikan setelah hari raya idul Fitri 1443 H dengan catatan jangan rame-rame namun sampai sekarang tak kunjung ada peresmian.

Dinilai Kabid PLT Pengelolaan Pasar dinas perdagangan Kabupaten Bangkalan tidak komitmen dengan kategori pejabat pembohong dengan apa yang disampaikan dan di tengarahi bertentangan dengan UU KIP No.14 Tahun 2008 Pasal 52.

Dalam UU No.14 Tahun 2008 Pasal 52 dijelaskan:

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Persoalan ini bukan hanya kami sondingkan pada Polda Jatim Maupun Kejati Jatim namun juga kami sondingkan kepihak Kejagung karena diduga Polda Jatim dan Kejati Jawa Timur sudah memanggil dan memeriksa namun tidak mempan menangani persoalan di Gedung baru Pasar Hewan dan Palawija Desa Petrah Tanah Merah.

Kami harap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit ulang pembangunan Gedung Pasar Tanah Merah agar dugaan tidak sedap yakni penyimpangan melawan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) tidak terbukti dengan catatan Laporan Hasil Pengauditan (LHP) dipublikasikan agar publik tahu kinerja BKP Wilayah Jawa Timur Transparan dan profesional.

Dimohon Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan Aktivis Komite Anti Korupsi (KAKI) Terkait memeriksa Kepala BPK Wilayah Jawa Timur," Ungkap Hosen,"  (EV/RED)

Post a Comment

أحدث أقدم