Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Satpam Bank yang Edarkan Sabu, 32 Gram Disita


Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Satpam Bank yang Edarkan Sabu, 32 Gram Disita


AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasi Humas IPTU Agus Estimansyah menyampaikan tentang penangkapan pengedar Narkotika oleh Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio,P.,SIK dan Personil Unit II. Penangkapan ini berkat DUMAS (Aduan Masyarakat) ke Ditres Narkoba Polda Sumut yang dikirim mengatasnamakan masyarakat Desa Perbaungan

Adapun Dumas tersebut berisi keresahan masyarakat akibat peredaran sabu yang dilakukan seorang Satpam Bank. Pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib tersangka berhasil ditangkap berinisial DKS alias Dadang (42 thn) warga Jalan Desa Emplasment Bilah Hulu,

Tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara Bilah Hulu dan dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika gol 1 bukan tanaman, jenis sabu dengan berat 32,02 gram netto

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan dan dari keterangan awal, tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 gram dengan keuntungan Rp 15 juta,

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

(Rivol Giawa/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم