Rumah Makan Salero Basamo di Palang Oleh Ahli Waris Pemilik Tanah


Rumah Makan Salero Basamo di Palang Oleh Ahli Waris Pemilik Tanah

"Tanah Ini Milik Alm. Bpk  P.R Telaumbanua"

Gunungsitoli,anekafakta.com

Ahli Waris dari almarhum P.R Telaumbanua mengklaim dan memasang Plang seng  dan spanduk yang bertuliskan "Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua" di depan Rumah Makan Salero Basamo yang terletak di Jalan Sirao Gang Mawar Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Sumatera Utara. Ju'mat (01/07/2022).

Elli Telaumbanua dari keluarga ahli waris Alm. Bapak P.R Telaumbanua menjelaskan kepada wartawan bahwa, Tanah ini awalnya  milik  Bapak P.R Telaumbanua dengan Pekerjaan sebagai Pensiunan Gubernur dan Pensiunan anggota DPR/MPR RI dengan keturunan  ahli waris yakni:
1) Syukur Telaumbanua
2) Drs. Perwira Telaumbanua
3) Setiawan Telaumbanua 

Dengan  memberi kuasa kepada  Ahmad  Koto (Ahmad Penyalai) pekerjaan berjualan sebagai tempat tinggal  ditanda tangani Jakarta, 12 Nopember 1977. 

Dan keturunan dari Alm. Ahmad  Koto (Ahmad Penyalai) pengelola Rumah Makan Salero Basamo yakni:
1) Syafril alias Oyon
2) Deswita alias  Des

Sebagai bukti surat Ahmad Koto pada tanggal 3 Maret 1980 pernah menyurati Bapak P.R Telaumbanua di Medan  sejak bulan april 1979 telah dimajukan naik banding  atas perkara tanah yang bapak izinkan kepada kami untuk tempat bangunan rumah kepada kami.

Pada tanggal 4 April 2022  ahli waris Alm.P.R Telaumbanua menyurati  keturunan Alm. Ahmad Penyalai pengelola rumah makan Salero basamo dengan perihal pengosongan lahan milik Alm.P.R Telaumbanua agar segera dikosongkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2022 namun tidak diindahkan.

Lebih lanjut Elli Telaumbanua dari keluarga ahli waris Alm. Bapak P.R Telaumbanua menambahkan hari ini tanggal 1 Juli 2022 bersama para tukang dan disaksikan rekan-rekan keluarga ahli waris bersama-sama memasang tiang plang, seng  dan spanduk yang bertuliskan "Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua" di depan Rumah Makan Salero Basamo.

Elli Telaumbanua berharap  kiranya ada kesadaran pihak pengelola Rumah Makan Salero Basamo segera mengosongkan karena tempat ini awalnya peminjaman dan jika memang keberatan silakan laporkan karena alas hak kepemilikan tidak ada, silakan tempuh jalur hukum ucapnya ke wartawan.

Sementara ditempat yang sama, wartawan mempertanyakan kepada keturunan dari Alm. Ahmad  Koto (Ahmad Penyalai) pengelola Rumah Makan Salero Basamo, Syafril alias Oyon dengan beberapa pertanyaan namun diam tidak mau menjawab.

Agar lebih jelas Wartawan mendatangi Ibu Deswita mempertanyakan apa ada alas hak kepemilikan tanah ini, ia mengakui bahwa surat tanah ini tidak ada, dulu orang tua kami yang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Yuria dan sekarang sudah saya ganti PBB atas nama Deswita karena ini pinggiran pantai kami timbun sehingga luas sampai sekarang.

Lebih lanjut Ibu Deswita mengatakan bahwa, dari kecil saya tinggal disini dan sudah 40 Tahun, dan bukan hari ini bermasalah, sudah pernah diperkarakan sampai di  Kelurahan, ujarnya.

(Rivol Giawa/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم