Diduga PT Bina Mandiri Mukti Gunakan Gas Subsidi LPG 3Kg, Dalam Proyek RSUD Banten


Diduga PT Bina Mandiri Mukti Gunakan Gas Subsidi LPG 3Kg, Dalam Proyek RSUD Banten

Kota Serang,anekafakta.com

Diduga Lemahnya dalam pengawasan proyek RSUD Provinsi Banten, kegiatan proyek penyedia fasilitas pelayanan sarana prasarana dan alat kesehatan untuk UKP yang di peruntukan UMKM dan UKM untuk rujukan tingkat daerah Provinsi Banten yang bernilai miliaran rupiah berkisar Rp 17.00.1.200.000,- dengan sumber dana APBD RSUD Banten Tahun anggaran 2022. Pasalnya, telah didapati adanya penggunaan Gas Subsidi LPG 3Kg dalam pengerjaan untuk pemetongan besi di lokasi proyek yang berada dilingkungan RSUD Banten. Kamis (15/9/2022)

Gas Subsidi LPG 3Kg seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu (miskin), tapi digunakan untuk proyek miliaran rupiah oleh pengusaha pemenang tender tersebut. Hal ini terpantau oleh awak media di lokasi pada hari Kamis 15/09/2022. Walaupun hanya buat penunjang ataupun untuk pencadangan itu tetap tidak diperbolehkan, karena Gas Subsidi LPG 3Kg khusus buat warga tidak mampu / miskin. Bukan buat proyek miliaran.

Awak media saat mengkonfirmasi ke PM yang berlokasi di Boru Kota Serang berinisial A mengatakan, "Iya pak benar" tapi itu bukan saya yang suruh, tapi yang mengirim bahan material untuk segala kebutuhan termasuk tabung Gas Subsidi LPG 3Kg, ini semua dari koordinator / kepercayaan perusahaan pemenang lelang, karena kami disini cuman kerja pak, adapun tabung itu kami gunakan untuk memotong besi-besi yang dipotong dengan menggunakan bahan bakar gas LPG Subsidi 3Kg, bahkan PM proyek pun menjelaskan bahwa bahan yang di gunakan juga di kirim oleh pihak koordinator/direktur. Ungkapnya

Sementara itu, Ketua OKP Bulan Bintang Provinsi Banten Muhamad Juhdi dengan tegas mengatakan, ini sudah jelas melanggar aturan. Karena itu di pake buat motong besi bukan di pake masak ataupun bukan di pake untuk UMKM, bahkan bukan itu saja kegiatan tersebut pun berdasarkan investigasi banyaknya pelanggaran, salah satunya besi yang di gunakan tidak berdasarkan hasil uji tari dari lembaga yang di tunjuk, dan para pekerja pun tidak melaksanakan standarisasi keselamatan pekerja. Jelas M Juhdi

Khususnya Penyediaan BBM bagi Publik
"LPG 3 Kg pada prinsipnya diperuntukkan untuk usaha mikro dan rumah tangga, untuk sanksi nya berupa teguran keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya, ujarnya

Terkait penggunaan Gas Subsidi 3Kg sendiri sudah diatur oleh pemerintah bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Pengguna lain LPG 3 Kg, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Terkait sanksi nya sendiri sudah diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI, pada pasal 55 disebutkan " Setiap orang yang menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah)." kepada APH dan intansi terkait mohon di tindak tegas bagi pengusaha yang menyalahgunakan bahan bakar subsidi tersebut. Tutup M Juhdi

(red tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama