Mengalami Tindakan Penganiayaan, Romeliana Ginting Akan Polisikan TSN Dan TT

Mengalami Tindakan Penganiayaan, Romeliana Ginting Akan Polisikan TSN Dan TT

Anekafakta.com, | Tapung Hulu,

"Malang tak dapat di tolak, untuk tak dapat di raih," pepatah inilah yang dialami seorang Ibu Romeliana Ginting, warga Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu yang mendapat tindakan dugaan penganiayaan dari menantu dan besannya berinisial TSN dan TT.

Bermula terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut berawal ketika Romeliana hendak menjemput cucu semata wayangnya di desa Rimba Beringin, tepatnya di rumah Pak Lek TSN atas permintaan anak Lelaki Romeliana Ginting pada tanggal 31/07/22 lalu.

Setelah Romeliana hendak membawa cucunya ke kediamannya,pada saat itu TSN beserta Ibunya TT menghampiri nya ,dan terjadilah dugaan pengeroyokan tersebut dengan disaksikan oleh anggota keluarga Idris

"Saat itu saya sudah permisi untuk membawa cucu saya.ketika Saya berada dihalaman rumah Idris,tangan cucu Saya di tarik oleh mereka sambil melakukan penganiayaan kepada saya hingga rambut saya copot dan muka Saya lebam akibat pukulan yang mereka lakukan." ucap Romeliana Ginting kepada media ini

Dengan kejadian tersebut akhirnya Romeliana mengadukan hal yang dialami ke Polsek Tapung Hulu.setelah melakukan visum ke Puskesmas Ia menunda untuk membuat laporan sambil menunggu itikad baik dari para pelaku yang tak lain adalah menantu dan orang tua menantunya karena pertimbangan kekeluargaan.tetapi hingga detik ini pihak pelaku tidak pernah muncul untuk tampakkan mukanya

"Pada dasarnya kami dari keluarga tetap menunggu niat baik mereka.namun hingga kini batang hidung mereka tidak pernah muncul untuk meminta maaf terhadap saya dan keluarga." jelas Romeliana lagi

Karena niat baik TSN dan TT tidak ada, akhirnya Romeliana Ginting dengan didampingi keluarga melanjutkan laporannya ke Polsek Tapung Hulu pada tanggal 11 September 2022 dengan STPL Nomor : STPL : 124 / IX/ 2022 / Res Kampar / Sek Tapung Hulu Tgl 11 September 2022 tentang laporan peristiwa Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170

Untuk itu Romeliana Ginting berharap kepada pihak Kepolisian (Polsek Tapung Hulu) segera memproses kasus yang dialami sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Selaku korban saya berharap dan meminta kepada pihak Polsek segera memberikan kepastian hukum bagi saya.sehingga apa yang diperbuat oleh pelaku dapat dipertanggungjawabkan sesuai UU." pinta Romeliana Ginting selaku pelapor

Sementara itu, Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maivo,S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu membenarkan atas laporan yang dibuat Romeliana Ginting.dan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalam akan laporkan tersebut

"Laporan sudah kami terima,dan kami akan segera melakukan pemanggilan dan pendalaman terhadap terlapor serta keterangan.dan jika memang sudah memenuhi unsur,maka pihak Polsek segera mengambil langkah langkah hukum selanjutnya... Bersambung 

(Pajar Saragih).

Post a Comment

أحدث أقدم