Polresta Tangerang Selatan Berhasil Meringkus Narkotika Jenis Sabu Seberat ± 16 Kg


Polresta Tangerang Selatan Berhasil Meringkus Narkotika Jenis Sabu Seberat ± 16 Kg


Polresta Tangerang Selatan berhasil meringkus narkotika jenis sabu seberat ± 16 Kg

Penangkapan terhadap TSK RW pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 di daerah Bekasi - Jawa Barat, jali barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram. TSK RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Dumai - Riau. selanjutnya TIM yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP REINO JANUS, S.I.K. dan Kanit ll Resnarkoba IPTU. DJOKO APRIANTO SH berangkat ke Dumai - Riau untuk melakukan upaya pengembangan.

Sesampainya di Dumai - Riau TIM mencurigai Mobil Innova warna Hitam yang dikendarai 2 orang yang ciri-cirinya sesuai yang dicari, kemudian TIM melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dari daerah Dumai - Riau ke daerah Pekanbaru - Riau, selanjutnya saat mobil yang dikemudikan dua orang tersebut berhenti di Pinggir Jalan HR. daerah Pekanbaru - Riau, selanjutnya saat mobil yang Soebrantas, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru. Prov. Riau. dan salah satu TSK MF turun dari mobil dengan membawa satu buah tas Ransel, TIM melakukan penangkapan terhadap TSK MF dan TSK HK, dari penguasaan TSK MF ditemukan narkotika sabu berupa 5 (lima) bungkus teh China bertuliskan "GUANYINWANG" berisi narkotika jenis sabu dengan berat - 5 Kg yang berada didalam tas ransel milik TSK MF. 

Selanjutnya TIM melakukan pengembangan dirumah yang telah disewa TSK MF dan TSK HK beralamat di daerah JI. Putri Indah, Kel. Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, ditemukan satu buah koper warna biru yang didalamnya berisi barang bukti narkotika sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus teh China bertuliskan "GUANYINWANG" berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11 kg, yang diakui barang tersebut milik TSK MF dan TSK HK. Dari keterangan TSK MF dan TSK HK bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan dari TSK J (DPO) di daerah Dumai - Riau Keseluruhan narkotika sabu yang disita dari penguasaan TSK MF dan TSK HK adalah seberat 16 Kg, yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia - Dumai - Pekanbaru - Jakarta - Tangerang.

TERSANGKA  Yang berhasil di amankan : TSK MF (inisial) dan TSK HK  (inisial) 

BARANG BUKTI Yang berhasil di amankan:  
- 16 (enam belas) bungkus teh China bertuliskan "GUANYINWANG herisi narkotika jen 16 kg, (Label BB.1 s/d BB.16)
- 2 (dua) buah Tas Ransel
- 1 (satu) buah Koper warna Biru
- 2 (dua) buah Handphone
- 1 (satu) Unit mobil merk Toyota Innova Warna Hitam Tahun 2017

Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman Dipidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

DAMPAK KERUSAKAN jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Narkotika Sabu sebanyak ± 16 Kg senilai dengan 24 Milyar, vana dapat di konsumsi oleh kurang lebih 64.000 orang pemakai narkotika. Dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika sabu dan menyelamatkan 64.000 jiwa.

-rosintawati/Red

Post a Comment

أحدث أقدم